Site icon SumutPos

Hakim PN Binjai Tinggalkan di Rumah Dinas

Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.
Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.

SUMUTPOS.CO – Meski Majelis Kehormatan Hakim (MKH-Red) telah memecat beberapa hakim bermasalah atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY-red), salah satunya Raja Lumbantobing, hakim yang bertugas 15 tahun di Pengadilan Negeri Kota Binjai itu belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA-Red).

“Kita sudah ada dengar, tapi sejauh ini kita belum ada menerima surat putusan. Apakah yang bersangkutan dipecat secara terhormat atau tidak terhormat, kita belum tau,” terang Humas PN Binjai, Hendra Hermawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11) siang.

Jika memang putusan dari MA memecat Hakim Raja Lumbantobing, secara tidak hormat, otomatis fasilitas yang selama ini diterima olehnya sebagai seorang hakim akan dicabut. Di mana, fasilitas yang selama ini diterimanya berupa gaji serta tunjangan mencapai Rp9 juta per bulan hingga rumah dinas.

“Yang pasti, kita sedang menunggu surat putusan dari MA. Sejauh ini sebagai seorang hakim, selain rumah dinas sebagai fasilitas, hakim juga menerima gaji dan tunjangan yang nilainya tergantung golongan,” papar Hendra.

Untuk sekelas Kota Binjai, mulai dari golongan 3A hingga 4C. “Kalau golongan 4C, merupakan setingkat hakim ketua akan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp20 juta per bulan. Sedangkan untuk golongan 3A, setiap bulannya mendapatkan gaji dan tunjangan Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan,” papar Hendra.

Ketika disinggung, apa tindakan pihak PN Binjai menyikapi permasalahan yang menimpa Raja Lumbantobing yang divonis bersalah menggunakan sabu-sabu dan ganja, serta mendatangi kediaman salah seorang terdakwa, dikatakannya, setidaknya kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lainnya agar tidak berbuat ceroboh yang nantinya bisa berdampak buruk bagi mereka sendiri.

“Kita tidak ada buat tim khusus untuk menyelidiki hakim lain. Tapi, setidaknya ini bisa menjadi contoh bagi hakim lainya agar tidak berbuat ceroboh dan dapat merugikan mereka sendiri,” tegas dia.

Apakah rumah dinas hakim Raja Lumbantobing masih digunakan yang bersangkutan? Ia menjawab, dari data dikepegawaian hingga kini rumah dinas yang berada di Jalan Belimbing, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, masih terdaftar atas nama Raja Lumbantobing.

“Masih terdaftar atas namanya (Raja Lumbantobing). Tapi tidak tahu juga kita dia masih tinggal di rumah itu atau tidak. Sebab, sudah beberapa hari ini dirinya tidak masuk kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim,” terang Hendra lagi.

Hingga kemarin, hakim Raja Lumbantobing, belum bisa ditemui. Bahkan, rumah dinasnya yang berada tepat di belakang LP Kelas II Binjai terlihat kosong. Beberapa warga disana mengaku, sudah beberapa hari tidak melihat aktifitas di rumah berpagar tersebut.

“Dari kemarin sudah tidak ada orangnya bang. Kalau nggak salah sudah seminggu ini tidak kelihatan,” papar Wani, salah seorang warga yang ditemui kru koran ini.

Menurutnya, baik hakim Raja Lumbantobing dan istri serta seorang anaknya kerap bertandang ke rumah mertuanya di Jalan Pinang Baris. “Mungkin ke sana mereka, rumahnya berada di Pinang Baris, mertuanya buka panglong kalau tidak salah. Soalnya, mereka sempat cerita seperti itu,” tegasnya.

Ketika digedor kembali di rumah tersebut. Memang rumah terlihat kosong melompong tak ada seorangpun berada di rumah. Bahkan, mobil yang kerap terparkir di dalam garasi juga tidak tampak sama sekali.

Sekadar mengingatkan, kasus yang menimpa hakim Raja Lumbantobing ini mencuat ke permukaan Maret lalu. Saat itu Raja Mardame Gomgom Lumbantobing diserang oleh keluarga terdakwa, Herman Bangun di gedung PN Binjai. Ia mengaku telah memberikan uang kepada Raja Lumbantobing Rp8 juta dan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu sebagai ongkos meringankan vonis terdakwa Imanta Paranginangin (33) menjadi dua tahun.

Melalui orang suruhannya, Herman memberikan sejumlah uang dan narkotika melalui kaki tangan sang hakim bernama Ganda. Namun, setelah uang plus narkotika diberikan, Imanta malah divonis kurungan penjara selama empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Dwiana Kusumastanti dengan hakim anggotanya Tobing. Bahkan, suasa Pengadilan Negeri Binjai, sempat dibuat ricuh karena Herman, sempat mengamuk di Pengadilan. (bam/bud)

Exit mobile version