Site icon SumutPos

Jatuh dari Motor, Bocah 10 Tahun Tergilas Truk

Budi/SMG
OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Labuhanbatu saat melakukan olah TKP dan mengamankan mobil truk tangki yang melindas korban.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Bocah bernama Andika Pratama Dalimunthe (10) tergilas truk tangki BK 8976 VN. Kondisinya mengenaskan. Dada dan perut pecah.

Kejadian di kawasan Jalinsum H Adam Malik By Pass, Rantauprapat antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, Kamis (9/5) sekira pukul 06.30 WIB ini mengakibatkan warga Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, meninggal di lokasi kejadian.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian naas itu bermula saat Andika dibonceng Safina Dalimunthe (24), adik kandung ayah korban. Safina adalah warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka berdua hendak menuju Pasar Gelugur Rantauprapat dengan mengendarai sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Sesampainya di Jalinsum H Adam Malik By Pass tepatnya antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, tepatnya di depan SPBU No 14.214.255, sepedamotor yang mereka kendarai tersenggol mobil truk tangki dari belakang.

Akibatnya, keduanya terjatuh. Andika kemudian tergilas ban belakang truk tangki sebelah kanan. Ia tewas di tempat. Sedangkan Safina Dalimunthe tersungkur ke aspal dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono SIK melalui Kanit Laka Iptu Kando Hutagalung, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa naas tersebut.

“Benar, telah terjadi laka lantas di Jalinsum H Adam Malik By Pass Labuhanbatu antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, yang menewaskan seorang bocah berusia 10 tahun,” kata Iptu Kando Hutagalung melalui pesan Whatsapp (WA) miliknya.

“Petugas telah mengamankan sopir, dan kendaraan telah diamankan di Gudang Barang Bukti Polres Labuhanbatu sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut. Sopir akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI no 22 THN 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (bud/des)

Exit mobile version