Site icon SumutPos

Marlon Satu Sel dengan Pelaku Curanmor

Foto: Gibson/PM Kedua barang bukti mobil diamankan dari lokasi bentrok Laskar Merah Putih di Pasar XII Kec. Percut Sei Tuan berada di Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kedua barang bukti mobil diamankan dari lokasi bentrok Laskar Merah Putih di Pasar XII Kec. Percut Sei Tuan berada di Polresta Medan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Marlon Purba (60) dipindahkan dari sel tahanan Reskrim ke rutan Polresta Medan. Marlon ditahan di Blok B bersama 50 tahanan termasuk empat pelaku curanmor masing-masing Agus Syahputra alias Putra (21), Diva Ginting (18), Pipin Soalona Siregar (18) dan Hasanul Fahmy (17).

“Dia (Marlon) sudah dipindah dari sel Reskrim ke Blok B. Ada sekitar 50 tahanan dari berbagai kasus kriminal. Memang harus bergabung karena kita tidak punya sel khusus,” terang Kasat Tahti, AKP S.Nainggolan, Senin (9/6) siang.

Menurut Nainggolan, tidak ada perlakuakn khusus untuk Marlon sama dengan tahanan lainnya. “Bagaimanalah mau dibuat khusus, sel saja sudah penuh. Intinya, dia sama dengan tahanan lainnya dan kita tetap memantaunya. Kalau Blok B itu lumayan besar juga, saya lupa berapa luasnya, tapi dengan jumlah tahanan yang banyak, kemungkinan akan terasa sempit juga,” tandasnya.

Sementara, Marlon menjelaskan, dia ingin mengikuti prosedur hukum dan mematuhi hukum. “Aku mendapat telepon dari anggota yang mengatakan bahwa di lokasi Pasar XII Desa Bandra Kalifah, Kec. Percut Sei Tuan massa sudah ramai dan kemungkinan akan bentrok. Mendengar itu, akupun pergi ke lokasi bersama teman-teman lainnya. Nah, setelah sampai, aku sempat menenangkan massa dan bersalaman dengan warga setempat, menandakan tidak akan terjadi bentrok dan ternyata terjadi pulak bentrok,” ucapnya.

Marlon yang mengenakan kaos putih enggan berkomentar soal keterlibatannya dan mengarahkan agar menunggu penasehat hukumnya atau keluarganya. “Sudahlah, nanti pengacara saya yang berkomentar, tidak enak nanti kalau dua-dua yang cakap. Yang penting, saya sudah mengikuti prosedur hukum, tinggal Polresta saja menentukan keadilan,” bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta Karo Karo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah mengamankan barang bukti, polisi langsung menangkap para tersangka di lokasi dan sebagian ada yang sedang konvoi di Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung.

“Langkah pertama yang kita lakukan adalah mengamankan lokasi, selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Polresta. Setelah diamankan, mereka langsung ditahan. Kita juga sedang mendalami keterkaitan warga lainnya. Kita sedang mengembangkannya dari keterangan saksi dan para tersangka,” tandasnya.

Menurutnya, para tersangka ditangkap atas laporan Sulistiono dengan nomor 1674/VII/SPKT Percut, laporan Ipda Budiman dengan nomor 1676/K/VI/2014/Percut dan Maribun dengan nomor 1471/K/VI/Resta Medan. Jadi. Setelah aksi itu, para korban juga membuat laporan kepada polisi. “Untuk saat ini, kita masih mendalami kasus pengrusakan dan pengancaman saja, mengenai dualisme kepemimpinan belum kita dalami,” ucapnya.

Ditanya apakah Polresta akan memanggil pihak Kesbanglinmas untuk menerangkan tentang keabsahan surat mandat LMP, Nico mengatakan masih memeriksa dan mendalami.

“Belum mengarah ke sana, tapi kalau hasil pemeriksaan memang diperlukan, tidak tertutup kemungkinan bisa kita mintai keterangannya. Kita akan melengkapi berkas para tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan dan mengejar tersangka lainnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polresta Medan mengamankan 16 orang akibat bentrok antar massa LMP di Pasar XII Kec. Percut, Minggu (8/6) lalu. (gib)

Exit mobile version