Site icon SumutPos

Cari THR, Ketua & Dua Hakim PTUN Medan Ditangkap KPK

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

SUMUTPOS.CO – Ketua dan Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Bersama seorang panitera dan pengacara mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut terkait kasus dugaan suap. Pihak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun langsung mengecam dan menyebutkan PTUN Medan telah buat malu.

“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis. Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian dan si pengacara dimaksud ditangkap di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7).

Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, ibaratnya mereka sedang nyari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Itu sangat memalukan. Apalagi sampai kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, Red). Gaji hakim sudah besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR,” ujar Imam Anshory di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Imam menilai, kasus di Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. “Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim, pengacara, panitera,” kata Anshory.

Kemarin, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap dari Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No18, sekira pukul 11.00 WIB. Mereka terkait kasus dugaan suap penyalagunaan wewenang mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut (Pemprovsu), Ahmad Fuad Lubis.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut anggota OC Kaligis, Gerry Baskara. Dari kelimanya, KPK menyita sejumlah uang yang disebut-sebut bernilai miliaran dan disinyalir sebagai ‘pelicin’ perkara.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, kelimanya ditangkap dari ruangan dan tempat berbeda di gedung PTUN Medan tersebut sesaat menerima gratifikasi uang. “Mereka ditangkap tidak berada dalam satu ruangan. Jadi, pengacara sudah keluar ruangan ketua, baru datang KPK. Setelah itu, KPK langsung mengamankan ketua dan hakim lainnya di ruangan yang berbeda. Bukan ditangkap ya tapi bahasanya diamankan,” ujar Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada awak media.Sempat Lari
Dikatakannya, pengacara bernama Gerry Baskara sempat lari saat penyidik KPK berusaha mengamankannya dari pekarangan PTUN. Tetapi, penyidik akhirnya menangkap pengacara yang disebut-sebut anggota dari OC Kaligis itu.

“Dia (Gerry Baskara) berusaha kabur saat diamankan KPK dan lari dari dalam gedung menuju mobil. Tetapi, beberapa penyidik yang ada bisa mengejarnya,” sebut Herman.

Ia membantah informasi yang beredar bahwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra bersama hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting juga kabur saat ditangkap KPK. “Hanya pengacara yang kabur, bukan ketua. Saya tegaskan bahwa ketua tidak berupaya lari saat diamankan KPK,” katanya
Usai mengamankan kelima orang tersebut, KPK kemudian memboyongnya ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka dibawa ke Polsek Sunggal dan Polda Sumut,” tambah Herman.

Namun, sebelum membawa kelimanya ke Polsek Sunggal, KPK menggeledah beberapa ruangan di gedung PTUN Medan. Beberapa ruangan yang digeledah tersebut yakni Ruangan Sub Kepaniteraan Perkara dengan penyidik yang menandatangi HN Christian di lantai 1. Selanjutnya ruangan di lantai dua, yakni Ketua PTUN Medan, Panitera Sekretaris dan hakim. Penyidik pun mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat sebagai barang bukti. Selain itu, tas milik salah seorang hakim juga diamankan.

“Tas yang dibawa itu milik Pak Amir Fauzi,” ujar Humas PTUN Medan Sugianto.

Tak hanya menggeledah, penyidik juga menyegel ruangan tersebut. Bahkan, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 286 WZ yang diduga milik Gerry Baskara tak luput. Mobil yang diparkir di halaman gedung PTUN Medan ini disegel penyidik.

Setelah menggeledah, tim penyidik menggiringnya masuk ke dalam mobil. Tripeni yang terlihat mengenakan safari cokelat tampak pucat pasi ketika digiring ke dalam mobil. Wajahnya pun penuh keringat yang bercucuran dari kepalanya. Bahkan, Tripeni tampak gemetar dan berusaha menghindar dari kejaran awak media yang mencoba mewawancarainya. Tak satu kata pun terucap dari mulut Tripeni saat dilontarkan pertanyaan ketika mau masuk ke dalam mobil.

Penyidik KPK yang diperkirakan berjumlah 10 orang lebih itu bergerak ke Polsek Sunggal. Sekira pukul 13.00 WIB, mereka tiba dan langsung meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya.

Selama hampir satu jam, penyidik mengintrogasi kelimanya. Selanjutnya, penyidik bergerak ke Markas Polresta Medan, Jalan HM Said. Setibanya di Mapolresta Medan pukul 14.10 WIB, penyidik langsung memboyong mereka ke lantai dua gedung utama Mapolresta Medan untuk melakukan pemeriksaan di Ruang Rupatama setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolresta Medan.

Ketika di Mapolresta Medan, pemeriksaan dilakukan selama hampir 5 jam (14.10-19.10). Saat diperiksa, Tripeni yang mengenakan kacamata tampak berulangkali mengusap keringat. Padahal, Ruangan Rupatama dilengkapi AC. Bahkan, beberapa kali terlihat melepas kacamatanya seolah menggambarkan kegelisahannya.

Usai diperiksa, sekira pukul 19.20 WIB penyidik pun pergi dan membawa terduga suap dengan mengendarai dua mobil Kijang Innova hitam. Pengawalan superketat pun dilakukan, satu mobil Patwal Sat Lantas di depan dan delapan personel motor trail Sabhara mengiringi di belakang. Dikabarkan, penyidik membawa para pelaku suap tersebut langsung ke Jakarta dengan menumpangi pesawat di Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Rombongan tiba di KNIA sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka langsung masuk ke Pos Security KNIA di lantai 2. Pengawalan ketat tampak dilakukan petugas Avsec di depan pintu. Awak media yang menunggu sejak sore juga dihalangi untuk mengabadikan momen tersebut.

Usaha awak media agar pintu Pos Security dibuka, tidak membuahkan hasil manis. Petugas tetap saja menutup rapat-rapat pintu kaca tersebut.

Sekitar lima menit di dalam Pos Avsec KNIA, rombongan pun keluar yang kemudian berjalan menuju pintu keberangkatan. Kembali awak media berusaha untuk meminta tanggapan dari kelima yang diamankan KPK itu, tetap saja mereka mengunci mulut rapat-rapat.

Tripeni Irianto yang mengenakan baju safari warna coklat itu juga diam sembari berlalu melihat ke arah wartawan dan menundukkan kepalanya. Rombongan yang mendapatkan pengawalan ketat itu turut mengundang perhatian penumpang dan pengguna jasa lainnya.

Salah seorang pengunjung yang tampak kesal dengan sikap penegak hukum itu meneriaki maling sembari berusaha mengabadikan momen tersebut dengan ponsel miliknya. “Pencuri habiskan lebaranmu di dalam sel, banyak-banyak berdoa. Maling aja pun kok dikawal Pak,” teriak pengunjung tersebut.Tampak, rombongan berhenti di depan toilet meski tidak berlangsung lama yang kemudian dilanjutkan berjalan menuju Gate 11. Informasi dihimpun, rombongan Tripeni diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia (GA 195) tujuan Jakarta pukul 20.35 WIB.”Mereka tadi (di Pos Security) menunggu boarding pass. Selama di dalam, mereka (rombongan) hanya duduk diam, penyidik KPK berdiri di depan Tripeni mengawasinya,” ujar salah seorang petugas. Sebelumnya Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan, mereka yang diamankan (ketua, hakim dan panitera sekretaris) merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis. mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

Plt pimpinan KPK Johan Budi, membenarkan pihaknya telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi turut diamankan ribuan dollar Amerika Serikat, diduga sebagai suap untuk penanganan kasus yang sebelumnya telah diputus di PTUN.

“Putusannya sudah beberapa lalu, kami menduga ini bukan pemberian (suap,red) yang pertama. Jadi sudah beberapa kali. Kalau yang hari ini (Kamis,red) uang yang diamankan dalam pecahan 100 dollar Amerika,” ujar Johan di Jakarta, Kamis (9/7).

Meski begitu Johan belum menyebut terkait putusan apa uang suap diberikan, namun pemberian suap diduga berasal dari pengacara yang menggugat perkara dan kemudian dimenangkan oleh PTUN Medan.

Ketiga Hakim PTUN Medan ditangkap saat hendak menerima pemberian uang dari seorang pengacara bernama Gerry, yang disebut-sebut bekerja untuk Kantor Pengacara OC Kaligis. Dalam kasus ini KPK turut mengamankan seorang panitera pengganti, Syamsir Yusfan. (sam/gus/ris/ted/rbb)

Exit mobile version