Site icon SumutPos

Mantan Kepala BPN Medan Terlibat

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

SUMUTPOS.CO – Selain Ango dan keluarganya, polisi juga membekuk mafia tanah yang terkenal licin dan disebut-sebut punya koneksi dan dekat dengan penegak hukum bernama Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No.1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur.

Pria tua berkepala plontos ini masih terlihat tersenyum di depan gedung Dit Reskrimum Poldasu, kendati dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan.

Senyum yang ditebar Aguan ini disinyalir karena ia merasa tidak sendirian menjalani hukuman akibat melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tersebut. Karena penyidik Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H Subagyo SH. Msi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan> Selain dia, polisi juga menetapkan Edison SH MHum –pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan—sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Tandeanus yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu,” tegas Dedi.

Mengenai keterlibatan mantan Kepala BPN Kota Medan? Dedi mengaku pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan begitu juga dengan pihak PN Medan. Masih kata Dedi, dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar merasa keberatan. Pasalnya, pada objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No.864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih.

Menurut Dedi, ada tiga laporan yang telah diterimanya soal keterlibatan Aguan ini. Dua diantara laporan polisi itu berada Medan Selayang dengan luas tanah 21 hektar.

“Dalam penyidikan kasus ini, kita sudah memanggil pihak BPN, Dinas Pendapatan, Bendahara Walikota Medan dan Lurah Padang Bulan Selayang I. Direncanakan, minggu ini BAP akan dilimpahkan ke Kejatisu untuk proses selanjutnya,” ungkapnya. Sementara itu, lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita adalah foto copy legalisir SHM No. 414,1360, dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 kel. Padang Bulan selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/deo)

Exit mobile version