Site icon SumutPos

Kades Penyerang Polisi Dihukum Percobaan, Praktisi Hukum: Statusnya Terpidana

STABAT, SUMUTPOS.CO- Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu kini menyandang status terpidana. Pasalnya, kades muda berparas cantik ini sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, beberapa waktu lalu.

“Sepanjang putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka terpidana,” kata Praktisi Hukum, Redyanto Sidi ketika diminta tanggapannya, Kamis (11/1/2024).

Meski hukuman percobaan dengan artian tidak menjalani pidana, mantan Sekretaris Desa Lau Mulgap ini tetap dinyatakan terpidana. Bahkan, kata Redyanto, seseorang yang telah dijatuhi hukuman secara inkrah dan tidak melakukan upaya hukum, sudah dinyatakan terpidana.

“Tidak melihat lama hukumannya,” sambung dia.

Kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, dia menyarankan untuk menjalankan regulasi dan aturan yang berlaku terkait Kades Lau Mulgap yang sudah menyandang status terpidana. Sejauh ini belum diperoleh informasi lebih lanjut apakah yang Asri tetap menjabat sebagai Kades Lau Mulgap Kecamatan Selesai atau tidak.

“Tentu (Pemkab Langkat) harus menjalankan aturan, jika ada perbub atau sangsi lain terhadap terpidana,” pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Langkat memilih bungkam saat disoal sikap Korps Adhyaksa terkait putusan yang dijatuhi majelis hakim PN Stabat terhadap Kades Lau Mulgap. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun tidak merespon pesan yang dilayangkan wartawan terkait hal tersebut.

Padahal sejak Selasa (9/1/2024) lalu, upaya konfirmasi dilakukan. Namun begitu, Kejari Langkat memilih mengunci informasi saat dikonfirmasi soal Kades Lau Mulgap.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan.

Namun ada yang menarik dalam putusan Asri. Adalah, terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut. Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.

Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1 botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite, pecahan kaca mobil, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran semen, 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, dikembalikan kepada penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa Jumiran dan kawan-kawan. Terdakwa Asri diistimewakan hakim dan jaksa sejak 4 Oktober 2023.

Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan jaksa penuntut umum Ade Tagor Mauli serta Jimmy Carter menerima ketetapan majelis. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat. Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun terdakwa diketahui berstatus tahanan kota alias tidak ditahan. Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

“Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan penyidik buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu. (ted/ram)

Exit mobile version