Site icon SumutPos

Bobol Ruko Refleksi, Residivis Diringkus Polisi

DIAMANKAN: Pelaku pencurian dengan modus membobol ruko refleksi saat diamankan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Heri Sinaga alias Apek (45), warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung kembali harus mendekam dalam sel. Sebab, residivis kasus narkoba itu terlibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu membobol ruko refleksi di Jalan Negara No 48, Medan Perjuangan, Selasa (5/4) dinihari lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku berperan memantau aksi temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Heri Panggabean alias Heri Gendut. “Pencurian dilakukan tersangka bersama temannya yang kini buron,” kata Firdaus, Minggu (10/4).

Firdaus menyebutkan, aksi pencurian pelaku diketahui setelah karyawan refleksi bernama Sania memberikan informasi kepada pemilik tempat usaha.

Saksi menyebut barang-barang berupa 1 unit loud speaker, 2 handphone, 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai Rp2.000.000 raib. “Kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko,” sebutnya.

Disampaikan Firdaus, Heri Sinaga alias Apek ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Mandala, Medan Tembung pada Kamis (7/4) malam. Kepada polisi, residivis narkoba tahun 2000 (Polsek Percut Seituan) dan 2011 (Polrestabes Medan) itu mengaku hanya berperan memantau dan tidak mendapat bagian hasil pencurian. Apek juga turut membantu memindahkan barang curian tersebut. “Motifnya mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” sambung Firdaus.

Ia menambahkan, dalam kasus ini disita barang bukti rekaman CCTV dan uang tunai. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (ris/azw)

Exit mobile version