Site icon SumutPos

Polairud Tembak Dua ABK Pencuri Ikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud-Barharkam) Polri mengamankan dua kapal asing mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Dua ABK ditembak saat dilakukan pengejaran.

Mancing-ilustrasi.

Penangkapan kedua kapal dengan nama KHF 1937 dan SLFA 3082 sempat terjadi penembakan, saat dilakukan pengejaran. Akibatnya, 2 ABK dari kapal tersebut mengalami luka tembak.

Kapolda Sumut, Irjend Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (10/5), dalam temu pers mengatakan, kedua kapal asing yang diamankan merupakan hasil tangkapan dari Polairud Barharkam Polri. Untuk lebih jelas mengenai penangkapan kapal itu, Kapoldasu menyerahkan kepada Komandan Ditpolairud Barharkam Polri, Brigjend Pol Yassin untuk menjelaskan.

“Ini pengungkapan Barharkam Polri, maka saya persilahkan kepada Brigjend Pol Yassin untuk mempersilahkan,” ungkap Kapoldasu.

Menanggapi itu, Direktur Ditpolairud Barharkam Polri, Brigjend Pol Yassin menjelaskan, kedua kapal yang mereka amankan masing-masing, KHF 1937 turut diamankan nahkoda, Smarth (37) dan ABK-nya, Som Chai (39) dan Thawat Chai (35) warga Thailand serta Zin Maung (27) warga Myanmar dengan barang bukti lebih kurang 1 ton ikan.

“Kapal ini (KHF 1937) ditangkap Kapal Patroli Bisma-8001. Kapal yang ditangkap menggunakan alat tangkap trawl mencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka ditangkap saat mencari ikan di malam hari pada Jumat tanggal 7 Mei 2021,” jelasn Yassin didampingi Kapoldasu.

Selain itu, pada tanggal 5 Mei 2021, pihaknya melalui Kapal Patroli Laksamana-7012 menangkap kapal ikan asing SLFA 3082 di perairan Indonesia. Dalam penangkapan itu turut diamankan lebih kurang 1 ton ikan.

Pada saat Kapal Patroli Laksamana 7012 melakukan penangkapan, sempat akan ditabrak kapal ikan asing tersebut. Sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal itu. Akibatnya 2 orang ABK mengalami luka tembak. Kapal itu diawaki oleh nahkoda Wonna (32) dan ABK-nya, Yinmaungye (22), dan Boo (38) serta Tangyi (27).

“Dua ABK yang kena tembak sudah dirawat di rumah sakit Bhayangkara. Kondisinya sudah sehat, peluru yang mengenai lengannya telah dikeluarkan. Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak pemerintah mereka,” jelas Yassin didampingi Direktur Polairud Sumut, Kombes Pol Dadan.

Perlu dijelaskan, lanjut Jenderal Bintang Satu ini, kapal KHF 1937 sudah beroperasi selama 5 tahun. Dari total selama beroperasi, negara mengalami kerugian Rp 7,2 miliar. Kemudian, kapal SLFA sudah beroperasi selama 11 tahun. Dengan demikian, negara mengalami kerugian mencapai Rp 158 miliar.

“Kegiatan illegal fishing oleh kedua kapal ini, telah memberikan dampak negatif. Sebab, hasil perikanan yang dapat dimanfaatkan nelayan kita malah diambil nelayan asing. Sehingga, hasil perikanan kita menurun memberikan dampak negatif kepada ekonomi nelayan serta ekonomi nasional. Ke depannya, kita tetap komitmen menegakkan tindakan hukum di laut,” tegasnya mengakhiri.

Kapoldasu, Irjend Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebelum menutup penjelasan itu menegaskan, proses hukum kedua kapal tersebut akan ditangani Poldas Sumut bersama lintas sektoral lainnya dari PSDKP Belawan.

“Perlu saya sampaikan, untuk tersangka yang terkena luka tembak sudah kita tangani perawatannya. Prinsipnya Polri akan tegas terhadap kegiatan ilegal di laut, jadi kita akan tindak tegas dengan instansi lainnya. Harapannya, kita bisa melakukan pengawasan di wilayah perairan kita yang sangat luas,” pungkasnya mengakhiri. (fac)

Exit mobile version