Site icon SumutPos

Asyik Nyabu Bareng di Rumah Sewaan, 2 IRT dan Temannya Ditangkap Polisi

Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua ibu rumah tangga (IRT) dan seorang perempuan tertangkap tangan saat mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Ketiganya diamankan saat dilakukan penggerebekan di rumah sewa Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Kamis (9/7) dini hari.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menyebutkan, dua IRT tersebut berinisial LS (34) tinggal di Jalan Denai Gang Hidayah dan RS (26) warga Jalan Denai Gang Rukun. Sedangkan seorang lagi perempuan berinisial RAL (29) warga Jalan Menteng VII Gang Amal. “Mereka ditangkap di rumah sewa yang ditempati LS saat digerebek anggota,” ujar Faidir, Jumat (10/7).

Faidir menyebutkan, penangkapan ketiga pemakai narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mereka. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan.

“Dari ketiga perempuan itu disita barang bukti berupa 2 paket besar sabu, 3 ponsel android, dompet, mancis, 1 butir pecahan pil ekstasi, gulungan aluminium yang sudah dipakai, sejumlah plastik klip besar dan kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta,” sebut dia.

Ia menambahkan, ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum. “Kasusnya sedang kita dalam lebih lanjut untuk menelusuri jaringan narkoba,” tandas Faidir. (ris)

Exit mobile version