Site icon SumutPos

Edarkan Sabu, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kini kedua pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak ini telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/8) siang mengatakan jika kedua pelaku di tangkap pada Senin (8/8) sore sekira pukul 15.30 WIB, di salah satu rumah pelaku yang berada di Jalan Kebun, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sumut.

Kedua pelaku dikatakan AKP Agus Arianto adalah merupakan Rahmad Hidayat (45) warga Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir dan Riski Pratama (23) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Dari pelaku Rahmad Hidayat turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 8,48 gram 11 bungkus plastik transparan kosong 1 buah pipet runcing 1 buah dompet warna putih corak merah 1 unit handphone merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp 35.000. Sementara dari Riski disita barang bukti 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 0,06 gram,” ungkap Agus Arianto.

Kepada petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, kedua pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

Keterangan Foto:
AMANKAN: Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ayah dan anak, Rahmad Hidayat dan Riski Pratama diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

Exit mobile version