31.8 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).

Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, sambung Hadi, petugas menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh timsus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil pelaku. Setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” tandasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).

Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, sambung Hadi, petugas menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh timsus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil pelaku. Setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” tandasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/