Site icon SumutPos

Wakapolri Perintahkan Tangkap Miras Oplosan

Pemaparan penangkapan miras oplosan di Polrestabes Bandung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO —Dalam sebulan kedepan, Indonesia bakal bersih dari minuman keras (Miras) oplosan ilegal. Wakapolri Komjen Syafruddin telah memerintahkan Polda se-Indonesia untuk menangkap dengan tujuan menghentikan penjualan miras oplosan dalam satu bulan. Sehingga, masyarakat terbebas dari miras yang mengandung methanol (zat penyebab kematian 51 orang di Jawa Barat).

Kemarin (11/4) Wakapolri Komjen Syafruddin tampak menahan emosi saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan. Dengan suara yang bergetar, Syafruddin menegaskan, semua Kapolda telah diinstruksikan untuk meratakan tanah semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia.

”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya.

Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah dideadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas.

”Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference sejam lalu,” terangnya.

Diterangkannya, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 51 orang meninggal dunia di Jabar dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan.

”Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya.

Syafruddin menganalisa bahwa, kasus miras oplosan maut ini telah terjadi beberapa kali. Maka, pengungkapan kasus miras kali ini tidak cukup bila hanya penegakan hukum. Namun, perlu langkah yang lebih agresif, yakni berupa masukan terhadap pemerintah berdasar kasus-kasus tersebut.

”Misalnya soal methanol atau alkohol yang bersifat toksik yang dikandung miras tersebut. Kalau benar ada yang membuat methanol itu, maka regulasi dan pengawasannya perlu masukan dari Polri,” terang jenderal berbintang tiga tersebut.

Agar kasus miras maut ini benar-benar tidak muncul kembali, dia sebagai Wakapolri akan mengusulkan kasus ini diangkat di sidang kabinet atau sidang kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

”Tunas dari kasus hingga izin dan pengawasan. Tidak boleh muncul lagi kedepan,” paparnya.

Polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia pada Minuman Keras (Miras) oplosan yang membuat sejumlah orang tewas di wilayah Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan terdapat zat kimia methanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan miras oplosan positif mengandung zat kimia metanol. Polisi juga menemukan zat kimia metanol tersebut di dalam tubuh korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan.

“Dari hasil autopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol,” ujar Indra di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam miras oplosan juga ditemukan senyawa kimia lain seperti cafein dan etanol. Ia mengatakan, kandungan etanol membuat seseorang menjadi mabuk.

Sementara kandungan metanol membuat kerusakan organ di dalam tubuh seperti lambung, usus, dan hati.”Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas,” kata Indra.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, kata Indra, pelaku mengaku membuat miras oplosan dengan bahan-bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbonasi, sirup, air putih dan alkohol cair dengan kadar 96% sampai 98 %. Racikan dan komposisi opolosan ini kemudian menghasilkan zat kimia metanol, terutama pada zat alkohol.

“Cara mengoplosnya manual, diaduk dalam panci besar. Komposisinya juga dengan mengkira-kira saja. Karena dicampur-campur akhirnya munculah zat kimia metanol. Metanol ini juga bisa muncul saat pembeli mencampurnya dengan berbagai zat, seperti cocacola, kafein dan sebagainya ,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tempat produksi yang menghasilkan alkohol dengan kadar 96% sekala besar. Produsen tersebut diketahui melanggar hukum karena menjual belikan alkohol yang kemudian banyak disalahgunakan sebagai campuran miras oplosan.

“Produsen menjual alkohol secara ecer kepada pengoplos miras. Ada kemungkinan para pengoplos ini membeli alkohol 96% dari satu sumber,” ujarnya.

Menurut Indra, miras oplosan banyak diminati pembeli karena harganya murah. Berdasarkan pemeriksaannya, penjual miras oplosan menjual seharga Rp20 ribu per plastik yang isinya kurang lebih setengah liter. Miras oplosan juga dinilai dapat membuat manusia cepat mabuk.

Indra menambahkan bahwa miras oplosan yang diproduksi di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan menggunakan kedok berjualan jamu kesehatan. Tercatat delapan orang warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini.

“Oleh karena itu kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang memperjualbelikan miras. Kami cek izin usahanya. Kalau ilegal, maka kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara, salah seorang penjual miras oplosan bernama Fendi (40) mengatakan, pihaknya membeli miras oplosan tersebut dari seorang agen produsen di Cakung, Jakarta Timur. Pria yang berjualan di kawasan Harapan Indah, kota Bekasi tersebut membeli miras oplosan dengan harga kulakan Rp13 ribu tiap plastik.

“Dalam sehari saya dapat menjual minimal 15 kantong plastik miras oplosan dengan harga Rp15 ribu perkantong plastik. Sebulan bisa untung Rp200 ribu,” ujar pria yang mengaku telah berjualan miras selama 5 tahun tersebut.(idr/has/jpg/ala)

Exit mobile version