Site icon SumutPos

Pulang Beli Sabu Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DN (38), pemuda asal Jalan Bromo, Medan, diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Kota setelah pulang membeli sabu dari kawasan Jalan Denai, Rabu (9/6). Dari pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai.

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka DN berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena sering terjadi transaksi peredaran narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya, melihat tersangka mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan,” ujarnya, Jumat (11/6).

Karena mencurigakan, petugas lalu melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba. “Barang bukti yang didapatkan saat digeledah, satu bungkus plastik kecil berisikan sabu yang disimpan di kantong celananya,” sebut Rikki.

Dia menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba itu dibelinya dari pengedar yang berada di Jalan Jati seharga Rp 40.000 dan rencananya dikonsumsi sendiri.

Menurut Rikki, pihaknya sudah berupaya memburu pengedar sabu yang diakui tersangka tidak dikenalnya, namun gagal. Sebab pengedar barang terlarang itu sudah keburu kabur. “Dari tersangka disita barang bukti 0,17 gram diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 5911 ADN,” pungkasnya. (ris/azw)

Exit mobile version