Site icon SumutPos

Jaksa Dakwa AKBP Achiruddin Kasus Penganiayaan dan Pembiaran

DAKWAAN: AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dugaan penganiayaan dan pembiaran menjalani sidang dakwaan, Rabu (12/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa jaksa atas kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).

Perwira menengah Polri itu menjadi terdakwa, lantaran dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya menguraikan, kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” ujar JPU.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

“Selanjutnya, pada Kamis (22/12) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,” sebut JPU lagi.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” beber JPU.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan beragendakan saksi, lantaran penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). (man)

Exit mobile version