Site icon SumutPos

Aniaya Dua Polisi, Godek si Bandit Galang Ketangkul

Kriminal-ilustrasi.
Kriminal-ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pelarian Godek berakhir. Bandit pelaku penganiayaan terhadap dua personil Polsek Galang, masing-masing Aipda Rahmad Ali Dongoran dan Brigadir Manto Sialagan itu ditangkap.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa dan Kasubag Humas AKP M. Agustiawan, Selasa (11/10) mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (27/1/2015) sekira jam 16.30 WIB.

Saat itu personil Polsek Galang tersebut akan mengamankan salah seorang target, yang dicurigai petugas berada di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang. Dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dan membawa salah seorang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, petugas tiba di rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian target yang akan diamankan petugas.

Namun naas, sesampainya di rumah tersebut, petugas langsung diserang Godek dan kawan-kawan. Akibat penganiayaan itu, Aipda Rahmad Ali Dongoran dan Brigadir Manto Sialagan menderita luka-luka.

“Godek melakukan penganiayaan terhadap personil Polsek Galang. Godek dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Robert.

Robert Da Costa mengatakan, selain melakukan penganiayaan terhadap personil Polsek Galang, Godek juga melakukan tindak pidana lainnya seperti pencurian sepeda motor, penganiayaan, pencurian toko emas, bom molotov di Indomaret yang terletak di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Selain itu bom molotov di salon yang terletak di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, dan pembacokan.

“Motif melempar bom molotov biar ada uang pengamanan,” sebut Robert.

Selain mengamankan Godek, Polres Deliserdang juga mengamankan Andi Suparman (38) warga Jalan Petumbukan, Kecamatan Galang pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Menurut Robert Da Costa, Andi Suparman diamankan Sabtu (1/10) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Petumbukan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan.

Saat mengamankan Andi Suparman, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1088 MO dengan nomor rangka MHFE2CJ2JCK028659 dan nomor mesin DCT3297 dan STNK No.0247010/SU/2012 atas nama Ciko Syahputra dan satu lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKN/BBN-KB dan SWDKLLJ No.00570350 dan dua kunci mobil.

Namun saat dilakukan pengecekan di Kantor Samsat, ternyata diduga STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut palsu karena ternyata mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor rangka MHFE2CJ2JCK028659 dan nomor mesin DCT3297 Nomor Polisinya (plat) nya adalah BK 47 EK.

Berdasarkan pengakuan Andi Suparman, mobil tersebut dia rental dari Adul (35), warga Jalan Besar Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa. “Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diduga palsu, kita juga masih menyelidiki apakah mobil tersebut mobil hasil curian,” jelas Robert. (man/yaa)

Exit mobile version