Site icon SumutPos

Diciduk, Pasangan Itu Ngaku Beli Obat Aborsi di Internet

Foto: Fadli/PM Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alexander Piliang (kiri) dan Wakapolsek, AKP Simeon Sembiring, menginterogasi Frengki Hutapea, tersangka pembuangan orok bayi di Jalan Pelajar, Medan.
Foto: Fadli/PM
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alexander Piliang (kiri) dan Wakapolsek, AKP Simeon Sembiring, menginterogasi Frengki Hutapea, tersangka pembuangan orok bayi di Jalan Pelajar, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cinta memang buta. Saking butanya, Ellis boru Manulang (22) rela memberikan segalanya untuk pria pujaan, Frengky Hutapea (23). Tapi hal itu juga yang membawa keduanya mengarungi lautan dosa. Karena butanya cinta, keduanya harus mendekam di penjara, akibat membunuh dan membuang buah cinta mereka.

Sehari melakukan penyelidikan, Polsek Medan Area akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuang orok laki-laki di perladangan Jalan Pelajar Timur, Gang Kasih, Kelurahan Binjai Medan Denai, Senin (11/1) pagi. Ellis dan kekasihnya Frengky ditangkap dari rumah masing-masing, Selasa (12/1) pagi.

Info yang dihimpun, Ellis nekad mengaborsi kandungannya yang telah berusia 7 bulan karena Frengky menolak bertanggung jawab. “Ellis kita tangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pembuangan orok bayi itu. Sekarang Ellis dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena kondisinya masih lemah. Tersangka mengalami pendarahan, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alex Piliang.

Selain Ellis, kekasihnya Frengky juga sudah ditangkap karena turut terlibat dalam kasus ini. Frengky diciduk dari rumahnya Jalan Bintang Terang KM 13,8, Kecamatan Sunggal, Selasa (12/1) pagi. Saat ini, pria 23 tahun yang mengaku bekerja di PT Mas Indo Karya Prima itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area.

Dijelaskan Alex, kejadian itu bermula dari hubungan cinta kedua tersangka, hingga mereka kerap melakukan hubungan suami istri. Karena kebablasan, Ellis akhirnya berbadan dua dan minta pertanggungjawaban.

Tapi sial, berdalih belum siap menikah, Frengky menolak dan menyuruh Ellis menggugurkan kandungannya. Untuk menutupi aib itu, Ellis pun mencari cara. Setelah mencari tahu ke berbagai sumber termasuk browsing di Google, Ellis akhirnya menemukan situs sebuah situs di internet yang menjual obat menggugurkan kandungan secara bebas.

Dari situs itu juga Ellis memesan obat Misoprostol, dikenal juga dengan nama Cytotec, Arthrotec, Oxaprost,Cyprostol, Mibetec, Prostokos or Misotrol. Setelah melalui proses, termasuk regristrasi. Obat yang dipesan itu akhirnya sampai ke tangan Ellis. “Pengakuan Ellis untuk membeli obat itu Frengky memberinya uang Rp2,5 juta,” sambung Alex.

Sebelum mengakhiri, barang bukti pakaian yang dikenakan Ellis saat menggugurkan sudah diamankan. Sementara untuk sisa bungkus obat yang diminum oleh Ellis sedang dicari pihaknya. Sedang orok bayi laki-laki yang dibuang sudah diamankan di Rumah Sakit Pringadi Medan.

“Atas perbuatan itu, kita menjerat kedua tersangka dengan Pasal 77 ayat (1) jo Pasal 45 dari Undang-Undang 35 Tahun 2005 Tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 342 sub 341 sub 340 subs 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Alex.

Kasubdit II Cyber Cryme Poldasu, AKBP Yemmy Mandagi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. Namun demikian pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengecekan lebih dalam tentang keberadaan situs tersebut. Pada intinya, jika situs itu memang tidak pantas dan menyalahi norma-norma berlaku, akan segera ditindak. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selnjutnya.

“Kami akan buka dan cek kebenarannya. Sebagai tahap awal penyelidikan untuk menentukan pasalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Medan Denai digemparkan dengan penemuan plastik biru berisi orok bayi laki-laki di perladangan Jalan Pelajar Timur. Orok malang itu kali pertama ditemukan warga sekitar bernama Untung Susanto (34). Siang itu, Untung sedang memberi makan ikan hias di kolam depan rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba, dari arah perladangan Untung mendengar seseorang membuang plastik ke lokasi. Mengira bungkusan itu sampah, spontan Untung meneriaki orang tak dikenal itu agar jangan buang sampah di lokasi.

Mendengar teriakan Untung, pelaku yang belakangan diketahui adalah Frengky itu langsung pergi begitu saja. Karena penasran, Untung memilih pergi ke perladangan untuk memeriksa isi plastik tersebut. Saat dibuka, Untung terkejut melihat orok berkelamin laki-laki lengkap dengan tali pusarnya dan masih berlumur darah.

Untung kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Medan Area. Kapolsek Medan Area Kompol Tengku Rizal Moelana SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander ketika dikonfirmasi di lokasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Medan. Lalu diteruskan kepada tim dari K9 yang saat itu juga menurunkan 2 ekor anjing pelacak dari Direktorat Sabhara Polda Sumut. (cr-8/gib/deo)

Exit mobile version