Site icon SumutPos

56 Napi Lebaran di Rumah

Para warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.820 orang narapidana di Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018. Jumlah itu terbagi pada 2.466 orang mendapat remisi 15 hari, 6.513 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 783 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 58 orang mendapat remisi 2 bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6) sore.

“Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 yang diberi, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Untuk narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh remisi 1 bulan. Sementara narapidana tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan, narapidana tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan narapida tahun keenam, seterusnya memperoleh remisi 2 bulan, ” ujar Josua.

Selain itu, ada juga yang mendapat Remisi Khusus seluruhnya atau bebas saat penyerahan remisi sebanyak 56 orang. Dengan begitu, mereka bisa berlebaran di rumah masing-masing. Jumlah tersebut terbagi pada 14 orang yang mendapat remisi 15 hari, 22 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang yang mendapat remisi 2 bulan. Dengan demikian, narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi saat Lebaran berjumlah 9.876 orang.

Berdasar regulasi, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, kriminal umum 6.954 orang. Kemudian berdasar PP 99 Tahun 2012 sebanyak 2.696 orang, yakni narapidana yang memiliki justice collaborator, terbagi pada 2.979 orang narapidana narkotika dan 17 orang narapidana korupsi. Dari narapidana yang mendapat remisi berdasar PP 99 Tahun 2012 itu, sebanyak 15 orang akan langsung bebas saat penyerahan remisi. Selanjutnya, berdasar PP 28 Tahun 2006 sebanyak 226 orang, seluruhyna adalah narapidana narkotika.

” Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2018, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulm. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan Tanggal 17 Desember 2017. Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan, ” lanjut Josua.

Berdasar data yang disampaikan, terlihat narapidana teroris, tidak mendapatkan remisi. Begitu juga narapidana traficking, illegal logging dan illegal fishing tidak ada yang mendapat remisi. Termasuk narapidana money laundry dan kejahatan HAM berat, tampak tidak ada mendapat remisi. “Untuk jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan se-Sumatera Utara tertanggal 7 Juni 2018 berjumlah 31.965 orang. Jumlah itu terbagi pada 20.916 orang narapidana pria, 1.122 orang narapidana wanita, 9.428 orang tahanan pria dan 499 orang tahanan wanita,” ujar Josua mengakhiri.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Tejo Harwanto yang juga dikonformasi mengatakan, untuk warga binaan di Lapas Klas I Medan yang akan menerima remisi saat Idul Fitri 1439 H berjumlah 865 orang. Disebutnya, 222 orang mendapat remisi khusus lebaran, 68 orang mendapat remisi terkait PP 28 Tahun 2006bdan 575 orang mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012. Untuk yang bebas saat penyerahan remisi, Tejo mengaku tidak ada. “Sebanyak 493 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 334 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 38 orang akan mendapat remisi 2 bulan, ” ungkap Tejo. (ain)

Exit mobile version