Site icon SumutPos

Inilah Wajah Begal yang Kerap Memangsa di Batangkuis

Foto: Hulman/PM Begal sepeda motor yang kerap beraksi di Batang Kuis, yakni Rajamin Siregar (kiri) dan Ari (kanan), diamankan aparat Polsek Batangkuis, Sabtu (10/9).
Foto: Hulman/PM
Begal sepeda motor yang kerap beraksi di Batang Kuis, yakni Rajamin Siregar (kiri) dan Ari (kanan), diamankan aparat Polsek Batangkuis, Sabtu (10/9).

BATANG KUIS, SUMUTPOS.CO – Dua dari enam kawanan begal yang merampas Honda Beat merah BK 4680 AGE milik Rahmadani (41) warga Dusun VII Kelurahan Bandar Klippa, Percut Seituan pada Kamis (8/9) lalu diringkus Polsek Batangkuis.

Keduanya diciduk dari sebuah warung pada Sabtu (10/9) pagi lalu. Mereka adalah Rajamin Siregar, warga Jalan Beringin Pasar VII, Tembung dan Arianto alias Ari (23) warga Jalan Datuk kabu, Pasar III, Tembung.

Rajamin dan Ari bersama empat rekan mereka beraksi di Jalan Balai Desa, Batang Kuis. Kamis pagi sekira pukul 06.00 Wib itu, korban berniat belanja ke pasar.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, korban diserempet hingga terjatuh. Berikutnya Rahmadani diancam pakai pisau. Ketakutan, korban pun kabur minta tolong sembari meninggalkan sepeda motornya. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku dengan membawa kabur sepeda motor korban.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Batang Kuis dipimpin Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk kedua tersangka dari warung dekat rumah Rajamin.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan Honda Vario BK 5923 AGJ yang dipakai kedua tersangka saat beraksi. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke Pasar III Tembung. Sayang, orang yang diyakini sebagai gembong kelompok ini tidak berhasil ditemukan.

Kabar berkembang, lajang berdarah etnis Aceh tersebut telah kabur ke NAD.

Kapolsek Batang Kuis, AKP GK Manurung didampingi Kanit Reskrim mengungkapkan Rajamin dan Ari sudah lebih dari satu kali beraksi. Komplotan ini berjumlah 6 orang.

Untuk memuluskan aksi, mereka biasa menggunakan sandi. Jika korban turun dari kanan sepedamotor, berarti yang akan dirampok adalah teman atau family. Tapi jika pengendaranya turun dari kiri sepedamotor, maka akan dimangsa atau dirampok.

“Kita masih mengembangkan tersangka lain dan kemungkinan komplotan ini beraksi lebih dari satu kali. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun,” sebut Kapolsek. (man/ras)

Exit mobile version