Site icon SumutPos

Terdakwa Tertawa di Ruang Sidang, Hakim: Kenapa Tertawa

Foto: Bagus/Sumut Pos Terdakwa kasus pemukulan, masing-masing Elbarino Shah, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis, dan Rifky Aulia Tanjung, dimarahi majelis hakim karena tertawa saat sidang di (PN Medan, Rabu (12/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Terdakwa kasus pemukulan, masing-masing Elbarino Shah, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis, dan Rifky Aulia Tanjung, dimarahi majelis hakim karena tertawa saat sidang di (PN Medan, Rabu (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pemukulan, masing-masing Elbarino Shah, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis, dan Rifky Aulia Tanjung, dimarahi majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10).

Pasalnya, majelis hakim anggota bernama Mian Munthe, merasa diremehkan oleh terdakwa Elbarino Sah, Dewa Tarigan, Nanda Lubis, dan Rifky Aulia Tanjung yang tertawa serta tersenyum, saat mendengarkan keterangan seorang korban pemukulan, Egi Arjuna Ginting.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi, sedang menanyakan seputar keterangan saksi korban. Namun karena sikap para terdakwa yang seakan membuat hakim merasa tidak dihormati, mereka pun dimarahi.

“Maaf ya Pak Hakim Ketua, saya potong sebentar. Ini terdakwa kenapa tertawa? Apa ada yang lucu dari keterangan saksi ini? Saya kira tidak ada yang lucu. Tolong dihormati jalannya persidangan ini,” tegas Hakim Mian, kepada para terdakwa.

Menurut hakim, sikap para terdakwa sudah kelewatan. Seharusnya seorang terdakwa bisa lebih menghormati jalannya persidangan. “Saya ini menjalankan tugas negara, baju yang saya pakai ini bukan sembarangan dipakai. Ini juga ada Bendera Merah Putih. Bisa pula kalian terdakwanya, kalian pula yang ketawa,” cetusnya.

Pada persidangan tersebut, saksi korban Egi Arjuna Ginting, menceritakan awal mula kejadian pemukulan yang dialaminya bersama rekannya, Boy Ananta Tarigan, di Retrospective, Capital Building. “Saat itu, kami berada Retrospective. Kami ada lima orang. Tiba-tiba kawan kami disenggol oleh pelaku. Namun kami diamkan. Pelaku kembali memberengkan mata sama kami. Saya sempat mempertanyakan itu, nanti ujung-ujungnya ribut saya bilang gitu sama pelaku,” bebernya.

Setelah itu, Boy mencoba melerai agar tidak terjadi keributan di lokasi kejadian. “Boy sempat mengajaknya (pelaku) kembali ke meja mereka. Tiba-tiba dari tempat duduk kami, saya dengar keributan. Lalu saya melihat Boy sudah dikerumuni. Saya langsung mengamankan Boy. Lalu saya tanya sama terdakwa Elbarino, kenapa seperti ini perbuatannya. Ia malah menantang saya untuk satu lawan satu di bawah. Lalu saya oke kan. Sementara saya melihat kepala Boy sudah berdarah-darah,” ungkap Egi.

Lebih lanjut Egi menuturkan, ia langsung turun naik lift didampingi seorang terdakwa bernama Irfan. “Irfan bertanya kepada saya, kenapa seperti anak-anak kalian? Lalu saya menjawab siapa yang seperti anak-anak? Kami yang dikeroyok,” katanya.

“Sesampai di bawah, lalu saya diapit terdakwa Elbarino. Tiba-tiba saya langsung dipukul pakai stik di bagian pelipis mata. Lalu terdakwa Dewa memukul saya. Dan terdakwa Nanda Lubis ikut memukul,” tambah Egi.

Saat ditanya kepada para terdakwa, semua terdakwa membantah mengaku memukul. Hanya Dewa yang mengaku.

Usai mendengarkan keterangan Egi, yang juga sebelumnya keterangan Boy sudah diperdengarkan, majelis menunda sidang 3 saksi lainnya, pada persidangan selanjutnya. “Apa lagi yang mau disampaikan?” tanya Hakim Irwan.

“Peristiwa ini adalah pelajaran bagi para terdakwa. Sebelumnya beberapa terdakwa ada yang SMS saya untuk meminta maaf. Namun saya tolak. Alasan saya agar para pelaku tidak lagi berbuat seperti ini ke depannya. Karena kasus seperti ini, sudah tiga kali mereka lakukan,” pungkas Hakim Irwan. (gus/saz)

Exit mobile version