Site icon SumutPos

Penyidik Kejagung Bawa Tenaga Ahli ke Medan

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali turun ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, demi mengintensifkan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tim telah berada di Sumatera Utara sejak Senin (11/11) lalu. Dan akan terus melakukan serangkaian penyidikan hingga Jumat (15/11) mendatang.

“Tim telah berada di Sumut berdasarkan surat tugas dengan Nomor Print- 164/F.2/Fd.1/11/2013, tertanggal 8 November 2013,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11).

Selama melaksanakan tugasnya, tim penyidik yang turun ke Sumut, menurut Untung, didampingi sejumlah ahli. Di antaranya dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT), dan PT Siemens Indonesia.

Langkah ini dimaksudkan agar penilaian atas kerugian negara yang terjadi akibat ulah para tersangka, dapat diketahui dengan pasti. “Selama berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, tim bersama sejumlah ahli dari BPPT, HAKIT dan PT Siemens Indonesia akan assesment (menilai) dan pengecekan di lapangan,” katanya.

Sayangnya, Untung belum dapat memberi informasi lebih lanjut apa saja hasil yang telah dicapai penyidik dalam upaya hukum yang dilakukan kali ini. Alasannya, selain tim masih berada di Medan, hal tersebut juga sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik demi mengintensifkan proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 25 miliar.

Demikian juga saat ditanya apakah dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka baru, Untung menyatakan belum ada perintah terhadap hal tersebut. Menurutnya, jumlah tersangka masih tetap berjumlah lima orang sebagaimana ditetapkan pada 5 September 2013 lalu. Masing-masing CLM (Chris Leo Manggala). Ia merupakan mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan SDS (Surya Dharma Siregar), Manager Sektor Labuan Angin.

Tersangka lain, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), kemudian RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali). Kedua nama terakhir merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (Sumatera Bagian Utara).

Terhadap kelima tersangka, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 25 miliar.

Menurut Untung, setelah menetapkan lima tersangka, dalam perkara ini Kejagung sebelumnya juga telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Antara lain memeriksa sejumlah saksi-saksi, menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dan turun ke Medan guna melakukan pengecekan.

Karena itu meski belum dapat memberitahu apa langkah selanjutnya akan akan dilakukan, Untung memastikan kejagung serius menangani perkara dugaan korupsi yang menerpa tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Sumatera Utara Bagian Utara (Sumbagut) ini.(gir/bud)

Exit mobile version