Site icon SumutPos

Petugas PDAM Sumut Gelapkan Uang Air

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Salah seorang petugas PDAM Sumut atas nama Zulham Efendi telah menggelapkan uang pembayaran tagihan kelompok pemakai air (Pokmair) di Kecamatan Medan Marelan. Jumlahnya uang yang digelapkan itu mencapai Rp10,4 juta.

Uang tersebut merupakan akumulasi tagihan air masyarakat selama 18 bulan mulai dari  Maret  2015 hingga Agustus 2016. Padahal, pegawai PDAM Tirtanadi atas nama Zulham Efendi, setiap bulannya telah mengutip tagihan air dengan memberi rekening palsu kepada masyarakat.

Pengurus Pokmair, Masitah Nasution mengaku dirinya ditipu karena selama 18 bulan pembayaran tagihan rekening selama 18 bulan tidak disetorkan ke PDAM Tirtanadi dengan  modus memberikan masyarakat rekening palsu.

“Kami memang sebelumnya ada tunggakan pembayaran, totalnya Rp10 juta lebih. Lalu tunggakan itu kami cicil tiap bulannya kepada Zulham. Setelah kami rasa lunas, maka tagihan selanjutnya kami bayar langsung ke kantor PDAM Tirtanadi Cabang Belawan. Tapi kata kasir kami belum ada sama sekali membayar tunggakan. Kami ditipu Zulham,” katanya saat membuat pengaduan ke Komisi C DPRD Sumut, Senin (13/2).

Atas kejadian ini, pihaknya meminta keadilan dari Direksi PDAM Tirtanadi.  “Kami masyarakat miskin yang bekerja sebagai nelayan. Kami tidak mau akses air bersih ini dihapus, tapi kami juga tidak mau bayar yang terutang itu,” pintanya.

Dirut PDAM Tirtanadi Provsu, Sutedi Raharjo mengaku, Zulham Efendi adalah pegawai outsorcing PDAM Tirtanadi dan telah banyak menerima uang tagihan rekening pelanggan namun tidak menyetorkannya ke rekening induk PDAM Tirtanadi. “Sampai sekarang ia masih DPO karena tidak tahu dimana keberadaannya kagi. Bahkan setelah kami lakukan investigasi, Zulham telah menipu 79 pelanggan dengan total tagihan Rp149 juta. Untuk itu, kami atas nama manajemen meminta maaf kepada seluruh pelanggan,” katanya turut hadir  dalam kesempatan itu.

Sutedi memastikan mesin air pelanggan yang telah ditipu ini tidak akan ditutup dan pihaknya akan memberikan kompensasi pelunasan sesuai tagihan yang belum dibayar dengan bukti kuat dan jelas. “Untuk itu kami sarankan pelanggan tidak lagi melakukan pembayaran secara offline tapi harus sudah online. Dan ini kita sudah sampaikan kepada pelanggan untuk hindari penipuan oleh oknum,” jelasnya.

Sutedi merinci, nilai rekening yang Zulham gelapkan yakni Rp10,43 juta atau tagihan selama 18 bulan sejak Maret 2015 hingga Agustus 2016. Adapun, nilai sebenarnya yakni Rp13,33 juta. “Kompensasi rekening palsu atas rekening sebenarnya yang diselesaikan mulai Juli 2015 hingga Juli 2016 yakni Rp9,77 juta atau bersisa Rp661.000. Kami juga sudah memecat Zulham dan menjadi DPO. Sekarang ditangani Kejari Medan,” papar Sutedi.

Anggota Komisi C, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, penipuan ini banyak kejanggalan yang artinya pengelolaan keuangan PDAM Tirtanadi masih tidak benar. Selama 18 bulan menunggak, seharusnya manajemen dapat melakukan peneguran ke pelanggannya. Kalau tata kelola keuangan tidak beres, maka akan terus ada permainan. “Jadi saya mau masalah ini selesai dan jangan ada lagi bermasalah dengan yang lain,” tegasnya. (dik/ila)

 

Exit mobile version