Site icon SumutPos

Aheng dan Oknum Pama Polres Binjai Digugat, Hasil Penyidikan Ditutupi

Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pria berinisial Muh, dinilai janggal, Senin (13/7). Sejatinya, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu juga menetapkan oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai berinisial AKP ESS sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Muh, Edy Suhairi dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada menjelaskan, telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya. Dalam BAP tersebut, kliennya ada menyebut nama AKP ESS.

Namun, menurut Edy, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat di Polres Binjai tersebut.

“Perbuatan ESS yang telah menerima uang dari klien kami, tapi tidak menyerahkan kepada Aheng adalah perbuatan melawan hukum. Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan ESS,” jelas Edy, sembari menunjukkan bukti transfer yang dilakukan Muh kepada ESS ke Bank Mandiri, dengan nomor rekening 106-000457219-7, medio akhir Februari 2018 sampai April 2018, dengan total Rp170 juta.

Namun, uang yang disetorkan kepada ESS berujung pidana yang dilaporkan oleh Aheng, sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018. Karena itu, Muh kini sudah menjalani sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti.

“ESS tidak mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami,” beber Edy.

Menanggapi proses penyidikan, Kanit Tipidter Polres Binjai, Iptu Dedi Subiantoro, terkesan menutupinya. Padahal, perkara tersebut sudah masuk ke meja hijau persidangan.

“Kalau penyidikan, enggak mungkin dibuka. Itu istilahnya tertutup, untuk penyidik saja,” kata mantan Kanit Ekonomi Polres Binjai ini.

Saat ditanya lebih lanjut terkait mengapa tidak menetapkan ESS sebagai tersangka, Dedi buang badan.

“Kami polisi sesuai dengan petunjuk jaksa saja,” pungkasnya. (ted/saz)

Exit mobile version