Site icon SumutPos

Kasus Ramadhan Pohan Masih Tak Jelas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, belum ada kejelasan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima kembali berkas perkaranya. Setelah dikembalikan ke Penyidik kepolisian di Polda Sumut atau P-19.

“Belum ada, begitu juga belum ada laporan dari Pidum (pidana umum) terkait berkas perkara Ramadhan Pohan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Selasa (13/9) siang.

Bobbi tidak mengetahui persis apa yang menjadi kendala pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas yang dikembali itu. “Kita menunggu saja, untuk proses penyidikan adanya di Polda Sumut,” kata Bobbi Sandri.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah materi penyidikan harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Kini, Kejati Sumut menunggu berkas dilengkapi sebelum dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Jaksa peneliti di Kejatisu, diketahui berkas masih kurang lengkap sehingga di P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum Formal meliputi administrasi pada berkas dan materill meliputi isi berkas yang terkait dengan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik dan juga meliputi keterangan saksi yang ada,” jelasnya.

SPDP itu, disampaikan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada 09 Juni 2016. Kemudian, disebutkan berkas berstatus lengkap atau P-21. Lantas pelimpahan tahap II atau P-21 bersama tersangka.

Apakah Kejati Sumut, akan melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Bobbi belum bisa mengomentarkan hal tersebut.

“Kita tunggu kebijakan (Jaksa Penuntut Umum) nantinya lah. Tahap I belum, masih menunggu tahap I kita ini,” tuturnya.

Didalam berkas SPDP ini, Pihak kepolisian dari Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan yang diketuai sebagai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma saat bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan, 2015 lalu.

“Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora,” jelasnya.

Bobbi menjelaskan kedua tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.

“Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” tutur Bobbi.

Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016, lalu ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu.

“Kejatisu telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.(gus/ije)

Exit mobile version