Site icon SumutPos

Janda Nekat jadi Kurir 1 Kg Sabu Pesanan Napi TgGusta

Foto: Sormin/PM
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri, saat memberi keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/11), seputar penangkapan kurir 1 kg sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.COTawaran upah Rp10 juta sekali mengirim 1 kg sabu-sabu membuat FTH (37) goyah. Meski berat resikonya, dia tetap nekat berangkat ke Medan dengan menumpang bus dari Aceh.

Sebelum barang sampai ke tangan pemesan, resiko itu langsung diterimanya. warga Jalan Desa Abuek Tingkeum, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, Aceh ini diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan.

Janda tiga anak ini diamankan dari depan stasiun bus Kurnia Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad Kelurahan Sei Kambing B, Medan Sunggal. Sebagai barang bukti, petugas menyita sabu-sabu yang disimpan dalam kopernya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri dalam keterangan persnya pada Senin (13/11) pagi menjelaskan, penangkapan FTH berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Rabu (8/11) sekira pukul 07.30 wib, kita menerima laporan terkait adanya pengiriman narkoba dari aceh ke Kota Medan. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan di seputaran depan stasiun bus Kurnia,” ujar Ganda.

Ketika itu sambung Ganda, petugas Satres Narkoba melihat seorang wanita tengah membawa tas koper dan ciri-cirinya sesuai yang disampaikan masyarakat, sehingga petugas langsung mengamankan FTH.

“Anggota kita kemudian menggeledah tas koper tersangka. Alhasil ditemukan 1 plastik berisi sabu seberat 1 Kg. Tersangka saat itu mengaku disuruh pemilik sabu berinisial ZK (DPO) warga asal Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Medan.

Selanjutnya tersangka berikut barang-bukti sabu dan HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan, diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Ditambahkan Ganda, saat diinterogasi, FTH mengungkap jika pemesan 1 Kg sabu tersebut adalah seorang narapidana yang kini mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hanya saja dirinya mengaku tak mengetahui nama si pemesan.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah sabu tersebut ada kaitannya dengan tangkapan oleh BNN Pusat belum lama ini, Ganda membenarkannya bahwa bungkus sabu itu memiliki merek yang sama.

“Tangkapan sabu yang dilakukan BNNP Pusat dan tangkapan kita sama mereknya, yakni PK. Lihat saja bungkusan plastik sabu ini, masih ada tanahnya, dimana sebelumnya para bandar narkoba menanam sabu tersebut sebelum diedarkan,” pungkasnya.

FTH ketika diwawancarai mengaku telah bercerai dengan suaminya dan dikaruniai 3 anak. “Saya sudah bercerai dengan suami saya. Baru sekali ini saya menjadi kurir narkoba,” katanya. (sor/ras)

Exit mobile version