Site icon SumutPos

12 Jam Sembunyi di Semak Belukar

Nasib, setelah berhasil ditangkap kembali.(Batara/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelarian Nasib (30) dari Polsek Sibiru-biru akhirnya berakhir. Itu setelah Tim Reskrim Polsek Sibiru-biru berhasil menangkap maling uang tetangga ini, Senin (13/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Nasib berhasil dibekuk di Desa Sari Laba Kecamatan Biru-biru, Deliserdang. Minggu (12/2) malam, Nasib ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, ALN Baru (40).

Nasib dilaporkan lantaran mencuri uang sebesar Rp7 Juta. Berbekal laporan korban, pria pekerja serabutan yang tinggal di Dusun II Desa Peria-ria Kecamatan Biru-biru, Deliserdang ini kemudian dijemput polisi.

Oleh Brigadir Setiawan, Nasib diperiksa. Namun, disela-sela pemeriksaan orang tua Nasib datang melihat anaknya.

Brigadir Setiawan pun meninggalkan Nasib dan orangtuanya untuk komunikasi. Tak lama, tanpa sepengetahuan Brigadir Setiawan, orang tua Nasib meminta ijin pulang kepada petugas piket jaga.

Alangkah terkejutnya Brigadir Setiawan saat kembali masuk dan tak menemui Nasib di ruangannya.

Brigadir Setiawan pun mencari keberadan Nasib. Namun, Nasib sudah melarikan diri dari ruangan pemeriksaan dengan cara memanjat dari meja kemudian membobol asbes dan seng.

Setelah berhasil membobol seng bagian belakang bangunan Polsek Biru-biru, Nasib kabur kearah Desa Sari Laba. Tak tahu lari kearah mana, tersangka mengaku sempat bersembunyi selama 12 jam di dalam semak belukar.

Mendapat informasi kaburnya tahan di Polsek Biru-biru, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Muatafa SiK mengerahkan personilnya untuk mencari keberadan Nasib. “Pertama diperiksa kedua orang tua tersangka. Tapi mereka mengaku tidak tahu. Pencarian dilanjutkan disekitar kecamatan Biru-biru,” terang Fathir.

Pencarian tetap dilanjutkan dan tersangka ditemukan di sekitar perladangan di  Desa Sari Laba Kecamatan Sibiru-biru. “Mungkin karena kelaparan dan kedinginan, tersangka tak sanggup untuk melanjutkan pelariannya. tersangka langsung diamankan ke Mapolres Deliserdang,” bilangnya sembari mengatakan tersangka dapat diancam dengan pasal berlapis.(btr/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version