Site icon SumutPos

Tersangka Cabul Dilepas, Keluarga Gadis 16 Tahun Mencak-mencak

Cabuli gadis di bawah umur-Ilustrasi.
Cabuli gadis di bawah umur-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban pencabulan mencak-mencak di Polresta Medan, Selasa (14/6) sore. Mereka protes kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang melepas tersangka dengan alasan khilaf.

Saat mengadu ke wartawan, Leli (25) warga Jalan Datuk Kabu, Percut Sei Tuan ini mengaku tak terima laporan pengaduan kasus pencabulan yang dialami adiknya, Bunga (16) bukan nama sebenarnya, dipermainkan polisi.

Dengan alasan khilaf, penyidik justru melepas Rasyid (tersangka) dari penjara pada Selasa (14/6) sore.

Informasi dihimpun, pelaku yang diketahui bekerja sebagai mekanik di usaha fotocopy di Jalan Pasar Merah, Medan Denai itu membawa kabur Bunga selama 1 minggu. Dalam pelarian tersebut, Bunga telah berulang kali disetubuhi pelaku. Keluarga korban yang merasa kehilangan pun sibuk mencari keduanya.

Singkat cerita, Jumat (20/5) dini hari lalu, pelaku dan korban berhasil ditangkap keluarga Mawar di Jalan Pasar Merah Medan. Tak terima adiknya dicabuli, keluarga Bunga pun membawa dan melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polresta Medan. Menurut Leli (kakak korban), pada Jumat dini hari lalu, pelaku berhasil mereka tangkap dan langsung diserahkan ke Polresta Medan.

“Kami berhasil menangkap si pelaku, dia sudah membawa lari adikku apalagi adik kami ternyata sudah dicabuli pelaku berulang kali. Kami tidak terima bang. Malah kini, dengan alasan penyidik khilaf, mereka mau membebaskan pelaku,” kesalnya.

Leli mengatakan, selama 5 bulan berpacaran, pelaku kerap menyetubuhi adiknya di rumah korban, saat dirinya pergi kerja.

“Dari keterangan keduanya, saat rumah kosong pelaku sering main ke rumah dan nekat melakukan pencabulan di rumah,” jelasnya.

Acil Lubis, keluarga korban yang lain juga mengaku keberatan atas alasan penyidik PPA Polresta Medan, yang akan melepaskan pelaku pencabulan terhadap adiknya dengan alasan khilaf. “Kemarin saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku berumur 19 tahun, kelahiran 1997 dan sudah menandatangani BAP. Tapi tiba-tiba hanya dengan menunjukkan fotocopi Kartu Keluarga yang berisi pelaku kelahiran tahun 2000, dengan alasan khilaf pelaku malah dilepas polisi dengan dalih belum dewasa,” kesalnya.

Acil sangat kecewa dengan kinerja penyidik Unit PPA Polresta Medan yang tidak profesional. “Pernyataan mereka simple kali. Waktu pelaku diproses kenapa gak diproses betul-betul? Gampang kali mereka menyatakan mereka khilaf.

Penyidik kan bisa meminta data lengkap lainnya seperti melihat ijazah pelaku, akte lahir atau keterangan kepala lingkungan,” jelasnya kesal.

Acil berharap Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengevaluasi anggotanya yang menyalahi aturan. “Kita minta Kapolresta Medan untuk mengevaluasi kembali penyidik-penyidik seperti itu, pastinya hari ini kita keberatan, atas kejadian ini kita akan memprapidkan Kapolri,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal enggan berkomentar saat dikonfirmasi. (riz/deo)

Exit mobile version