Site icon SumutPos

Penganiaya dan Perampok Polisi Sat Narkoba Diringkus, Kawanan Berhasil Bawa Kabur Rp7 Juta

DITANGKAP: Perampok dan penganiaya personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ditangkap. fachril/sumut pos.
DITANGKAP: Perampok dan penganiaya personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ditangkap. fachril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Perampok dan penganiaya personel polisi yang bertugas di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan diringkus. Pelakunya, Saiful Bahri Siregar alias Said (59). Dia ditangkap di Jalan Sembilang, Asrama Polisi, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (12/6) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Selar Ujung, Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan ini, telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sementara beberapa temannya yang terlibat masih diburon. Bersama kawanannya, mereka sempat membawa kabur uang yang dirampok dari personel polisi tersebut, yakni sebesar Rp7 juta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2020 lalu. Personel dari Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ridwa melakukan penyamaran untuk transaksi narkoba dengan seorang kurir di Pajak Baru, Belawan.

Tapi transaksi itu gagal. Sebab, harga yang disepakati tidak sesuai. Dan petugas yang melakukan transaksi pun meninggalkan lokasi. Namun seorang dari kurir sabu-sabu itu, meneriaki petugas dengan sebutan maling, sambil mengejar, akibatnya petugas terjatuh dan langsung dianiaya oleh beberapa kurir tersebut.

“Sewaktu korban (personel polisi) terjatuh, mereka (para pelaku) memukuli dan mengambil uang Rp7 juta dari saku celana korban. Kemudian, para pelaku kabur,” ungkap Kadek.

Petugas mengalami luka pada bagian memar pada bagian wajah dan hidung mengeluarkan darah, melaporkan peristiwa itu ke Sat Reskrim. Berdasarkan laporan itu, pihaknya menangkap seorang pelaku, yakni Said, yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Seorang pelaku sudah ditangkap, untuk pelaku lainnya masih diburon. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kadek. (fac/saz)

Exit mobile version