Site icon SumutPos

Kejatisu Geledah Rumah Aspirasi Milik Romo

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tosim Gurning, kepala rumah aspirasi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memecat dan atau meminta maaf khusus untuk RO Panggabean, yang telah menggeledah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu, rumah aspirasi milik seorang anggota DPR RI yang dipanggil Romo atau Raden Syafii, Selasa (13/9).

“Kita minta pihak Kejaksaan untuk meminta maaf dan memecat Panggabean yang memimpin penggeledahan tersebut. Di mana pada saat penggeledahan, ada 7 orang yang naik mobil kijang dan sepeda motor datang ke rumah Romo,” ucap Tosim Gurning kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Rabu (14/9) siang.

Menurutnya, penggeledahan tersebut tidak diketahui pihaknya dan pihak Kejatisu. Seharusnya jika melakukan penggeledahan harus ada prosedurnya. “Ini yang mereka geledah rumah anggota DPR RI. Bahkan jika anggota dewan melakukan tindak pidana, kejatisu harus minta surat dari Presiden dulu baru bisa menggeledah. Apalagi ini rumah aspirasi,” jelasnya.

Saat disinggung pihak Kejaksaan datang melakukan penggeledahan karena mencari tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut yang disinyalir berada di dalam rumah tersebut, Tosim menekankan jika rumah aspirasi terbuka untuk umum. “Ini rumah aspirasi maka kami terima siapa saja yang dating, tanpa terkecuali,” bebernya
Lanjutnya, ketika melakukan penggeledahan Kejatisu datang dengan kepala lingkungan. Tapi ketika digeledah, mereka melakukannya dengan memaksa, meski setelah itu mereka hanya menemukan pembantu serta security. “Mereka mengatakan, kami pihak kejaksaan. Dan mereka memaksa masuk. Meski sempat terjadi perdebatan dengan pembantu, tapi pihak Kejatisu mengancam bahwa rumah sudah dikepung,” ungkap Tosim.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejatisu, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold kepada wartawan membenarkan bahwa tim Pidsus Kejatisu mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu yang kemudian diketahui rumah aspirasi salah seorang anggota DPR RI yang dipanggil Romo atau Raden Syafii.

Dikatakannya, bahwa saat itu Tim Pidsus Kejatisu dipimpin RO Panggabean didampingi Kepala Lingkungan mendatangi rumah tersebut, karena berdasarkan informasi yang didapat, diperoleh jika ketiga tersangka kasus dugaan korupsi bank Sumut yang merugikan negara Rp4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar tahun 2013, sering berkunjung ke rumah tersebut.

Saat itu, tim sempat bertemu dengan penjaga rumah dan selanjutnya mempersilahkan para penyidik untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian penyidik menanyakan perihal ketiga tersangka yang dikabarkan sering berkunjung ke rumah tersebut. “Kita membantah jika dibilang melakukan penggeledahan dan arogan ataupun kasar masuk ke rumah aspirasi tersebut,” jelas Bobbi
Bobbi, mengetahui bahwa ketiganya tidak ada dirumah maka tim penyidik pun meninggalkan rumah tersebut. Selain itu membantah adanya pertengkaran dengan penjaga rumah saat melakukan penggeledahan.

“Ya, mungkin karena nada suara cukup keras diduga marah-marah padahal kedatangan tim dengan sopan santun serta sesuai prosedur yang ada,” jelasnya
Ketika ditanyakan adanya permohonan dari pihak rumah aspirasi bahwa tim kejatisu harus meminta maaf, Bobbi menegaskan apa yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur, jadi tak perlu meminta maaf. (gus/ije)

Exit mobile version