Site icon SumutPos

Sehari, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

PENGEDAR SABU:Tersangka pengendar sabu saat diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu bersama barang bukti Narkoba.(Surya Bhakti/Sumut Pos).

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dalam sehari, dua pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai).

Penangkapan pertama kali dilakukan oleh Polsek Teluk Mengkudu dengan tersangka, Zia Ulhaq Nasution alias Zun(37)warga Dusun I Darul Aman, Desa Sei buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu(14/1)sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan Zia, diamankan barang bukti 20 paket, 4 unit Hape, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.565.000 dan selembar uang Ringgit Malaysia, 1 bong botol Lasegar yang dirakit sebagai bong.

Sebelum penangkapan itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seseorang yang menjual sabu kepada anak-anak remaja sekitar desa.

Mendapat Informasi itu, petugas menangkap Zia di rumahnya tengah meracik sabu yang akan diedar. Waktu bersamaan, petugas Polsek Dolok Masihul meringkus Lukam Hakim Saragih(23, )warga Kampung Tanah Lapang, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, sekira pukul 13.30 WIB.

Luka ditangkap atas informasi warga yang resah dengan peredaran sabu di sekitar desa mereka. Disaksikan Kepling, petugas mengamankan satu paket sabu di bawah tempat tidurnya dan alat isap bong yang disimpan di lemari pakaian.

Dari keterangan  Lukam, sabu didapat dari temannya dengan harga 1 gram ia beli Rp800 ribu. Kemudian untuk dijual dengan meracik sebanyak 13 paket. Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo SH, membenarkan dengan ditangkapnya  tersangka pengedar sabu di wilayah hukumnya.”Untuk satu lagi teman tersangka petugas sudah mengetahui Identitasnya sampai saat ini masih dalam pengejaran oleh pihaknya”pungkasnya. (sur/han)

 

Exit mobile version