Site icon SumutPos

Kapolres Karo ’Panen Ganja’ di Ladang Beganding

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja di perladangan Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/9) pagi. Selain menangkap dua tersangka, dari lokasi polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 246 pohon ganja siap panen. Pohon ganja yang rata-rata setinggi 52 sampai 274 cm itu ditanam pelaku di lima titik.

LADANG GANJA: Kapolres Karo saat ’memanen’ pohon ganja di perladangan Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo, Selasa (15/9) pagi.Solideo Sembiring/Sumut Pos.

Data dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap salahsatu pelaku berinisial JST (53), warga Jalan Rakoetta Brahmana Kabanjahe. Pelaku dibekuk di kawasan Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Senin (14/9) saat akan bertransaksi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy berisi ganja sbeerat 140 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari LS (41).

Mendapat info tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Selasa (15/9) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan LS dari rumahnya, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Saat diinterogasi, LS mengakui dirinya yang memberi ganja tersebut pada tersangka JST. LS bahkan mengaku menanam sendiri ganja tersebut di ladangnya.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, polisi pun mendatangi ladang milik LS. Dari lima lokasi, ditemukan ganja sebanyak 246 batang.

Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendry DB Tobing, mengatakan ladang ganja itu ditemukan berkat hasil pengembangan.

“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon ganja. Kemudian, ada 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram di dalam sebuah goni warna putih,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yustinus Setyo. Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo. (deo)

Exit mobile version