Site icon SumutPos

Dua Tersangka Korupsi KCA Pegadaian Stabat Ditahan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, Tanjungpura, terhadap jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800.

Kedua tersangka yakni, SRS (35) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

“Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” ungkapnya, Kamis (14/10).

Kemudian, lanjutnya, ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Terhadap dua tersangka telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10) kemarin.

“Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya,” ujarnya.

Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis dan langsung ditahan 20 hari ke depan.

“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” kata Yos.

Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (man/azw)

Exit mobile version