Site icon SumutPos

Eksepsi Ditolak, Keponakan Syamsul Menangis

Foto: Bayu/PM Zainal Abidin alias Jahri, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul Rahman, saat disidang di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Zainal Abidin alias Jahri, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul Rahman, saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedih eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) yang diajukannya ditolak mentah-mentah oleh hakim, Zainal Abidin alias Zahri yang jadi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), menangis tersedu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam agenda putusan sela tersebut, hakim yang diketuai Aksir SH, menolak nota eksepsi yang diajukan keponakan Syamsul Rahman (terdakwa dengan berkas terpisah) melalui pengacaranya itu.

“Mengadili dan menyatakan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak sepenuhnya. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan kepada pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (13/5) lalu.

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa sudah tepat dan sesuai KUHAP yang berlaku. Alasan pengacara terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur tidak terbukti, karena dalam perkara ini sudah jelas terjadi tindak pidana. Dan dakwaan jaksa mengenai lokasi kejadian juga sudah sesuai.

“Dalam doktrin pengadilan, penyebutan tempat atau waktu, locus delicti bisa diterima dan sebagai wewenang Pengadilan Negeri Medan untuk menyidangkannya,” kata hakim.

Hakim juga tak sependapat dengan keberatan terdakwa atas surat dakwaan jaksa. Menurut hakim, keberatan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. “Surat dakwaan penuntut umum ini juga sudah memenuhi syarat formil dan materil,” jelas hakim.

Hakim mempersilakan tim kuasa hukum terdakwa melakukan upaya hukum lainnya jika tidak menerima putusan sela tersebut.

Mendengar itu, Zahri yang sejak sidang dibuka terus tertunduk itu akhirnya berlinang air mata. Sementara pengacara terdakwa, Dodi Chandra SH dan Ibrahim Nainggolan,SH menyatakan pikir-pikir.

SAKSI BERCERITA, TERDAKWA TERTAWA
Seolah ada yang lucu, kedua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan PRT, Zainal Abidin alias Zahri dan Fery Syahputra selaku sopir, malah tertawa saat saksi korban, Endang menceritakan penganiayaan itu di hadapan hakim. Sidang pemeriksaan saksi ini dilanjutkan pasca hakim menolak eksepsi Zahri.

Dalam keterangannya, Endang mengatakan temannya Hermin alias Cici tewas usai dianiaya oleh Fery, Zahri, Bibi Randika, dan Bahri. Selain dianiaya, para terdakwa juga berkali-kali menenggelamkan korban ke dalam bak.

“Saat itu saya lihat pak, kalau Cici (korban) dicelupkan ke dalam bak, berulang kali, sebelumnya ditendang dan diinjak-injak badannya,” jelas Endang dengan ekspresi wajah yang meledak-ledak.

Setelah mengetahui Cici tak bernyawa, dirinya disuruh para terdakwa untuk menolongnya. “Abis dicelup-celupin ke bak mandi, saya disuruh untuk nengok si Cici. Terus saya kasih minyak kayu putih ke hidungnya, tapi di situ Cici gak bergerak lagi,” kenangnya.

Kemudian dirinya pun disuruh beres-beres dengan dalih akan membawa Cici ke rumah sakit. “Di situ Cici udah gak ada gerak lagi, udah meninggal. Tapi saya disuruh beres-beres, nyiapkan bubur dan saya gantikan bajunya dengan baju saya. Katanya mau dibawa ke rumah sakit, tapi terus gak ada kabar lagi Cicinya,” jelasnya.

Selama di rumah Shamsul, Zahri juga kerap menyiksa dirinya dan pembantu lain dengan menggunakan tangan. “Dia (Zahri) suka mukuli kami, pake tali pinggang mukuli kami kayak binatang, kejam kali,” ujar Endang dengan emosi sambil memperagakan cara Zahri menganiaya mereka.

Ironisnya, ekspresi Endang melah membuat Fery dan Zahri tertawa. Saat hakim menanyakan soal penganiayaan itu, kedua terdakwa membantah. “Bagaimana Zahri soal keterangannya, apa ada yang salah?” tanya hakim.

Lalu Zahri pun menjawab enteng dengan mengatakan tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut. “Saya gak pernah mukul atau nyiksa mereka pak, semuanya bohong,” jawab Zahri dengan enteng, padahal pada saat putusan sela, dirinya menangis terisak.

Karena waktu mepet, hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban lain, yakni Rukmiani dan Anis Rahayu. Diketahui Zahri yang merupakan keponakan dari Syamsul Rahman ini turut serta membantu Ferry Sahputra untuk melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici.

Selain ikut membunuh, Zahri juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lain di rumah Shamsul Jalan Beo Medan Timur. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiz Ahmed Illovi, Zahri didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang masih hidup yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

“Terdakwa Zahri dianggap melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas jaksa. Dijelaskan jaksa, pada tanggal 31 Oktober 2014 lalu, Cici mengepel lantai rumah Shamsul. Namun saat itu istri Shamsul, Bibi Randika tidak puas dengan hasil pekerjaan Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil Ferry dan Zahri yang merupakan keponakannya.

“Di situ, Ferry dan Zahri melakukan penganiayaan terhadap Cici di dekat tangga,” kata jaksa.

Tak puas, Ferry dan Zahri menyeret Cici menuju ke kamar mandi. Di bak kamar mandi, Ferry dan Zahri membenamkan kepala Cici berkali-kali.. “Setelah diketahui meninggal dunia, Bibi Randika menghubungi Shamsul. Kemudian Shamsul, M Tariq dan Ferry membawa jenazah Cici dan membuangnya ke Tanah Karo,” tandas jaksa. (bay/deo)

Exit mobile version