Site icon SumutPos

Ortu Wate: Itu Kelalaian, Bukan Penganiayaan

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Orangtua Sardian Junius F Wate alias Dian, S Wate dan R Sinaga angkat bicara atas kasus dugaan pembunuhan bayi, yang juga cucu dari keduanya. Keluarga menilai bahwa kematian cucu mereka yang berusia 6 hari merupakan kelalaian, bukan karena penganiayaan.

Hal itu dikatakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Medan, Rabu (17/8).

Dian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya hingga tewas. Namun, kedua orangtua Dian membantah hal itu. Kepada kedua orangtuanya, Dian mengaku bahwa ia terpeleset saat tengah menggendong anaknya.

“Dian mengaku kepada kami bahwa anaknya terpeleset jatuh saat digendongnya. Bayinya tertimpa dan wajahnya memerah,” kata S Wate yang diamini oleh R Sinaga. Namun, lanjut mereka, saat itu Dian takut memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, Monica. Ditegaskan pasutri itu, meski bayi terlihat sesak nafas, Monica tetap saja memberi anaknya susu.

“Walaupun sudah dilarang oleh Dian. Tetap saja Monica memberikan anaknya susu. Sehingga hidung si bayi mengeluarkan susu. Saat itu, keadaan bayi sudah parah,” lanjut pasutri itu.

Melihat keadaan sudah parah, sambung S Wate, Dian dan Monica membawa bayinya ke Klinik Sally. “Tapi ditolak oleh pihak klinik. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Pirngadi, bayi dinyatakan meninggal,” ujar Wate.

Selanjutnya, bayi yang berusia 6 hari itu pun dikuburkan di Jalan Pasar III. Setelah 3 hari bayi tadi dikebumikan, Wate mengaku bahwa Monica meninggalkan rumahnya di Jalan Karya Bakti Kecamatan Medan Tembung dan menitipkan pesan kepada Dian.

“Monica menduga bahwa anaknya dianiaya oleh Dian hingga tewas. Dia juga bilang telah melaporkan Dian ke Polresta Medan. Padahal ini merupakan kelalaian bersama (Dian dan Monica),” tandas Wate.

Setelah ditinggalkan, Dian kembali ke rumah orangtuanya. “Disitu, kami baru tahu bahwa Dian sudah punya anak. Dia (Dian) juga bercerita bahwa anaknya sudah meninggal dan dia dilaporkan ke polisi,” pungkas Wate.

Sementara itu, kuasa hukum Dian, Melky Venri Karu dan Togap Rajuandi Sianturi menyebut bahwa pihaknya tengah memperlajari berkas. Namun, mereka tidak sepakat dengan penyidik kepolisian karena menjerat Dian dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. “Kalau klien kami dijerat dengan tindak pidana kelalaian, kami terima,” pungkasnya.(gus/ije)

Exit mobile version