Site icon SumutPos

Inilah Kasus yang Menjerat Hartoyo & Eveready

Hartoyo, Eveready, Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

Kasus Hartoyo:

 

  1. Dilaporkan dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin, warga Jl Teratai, Perbaungan, Sergai ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012.
  2. Peristiwa berawal pada Selasa, 24 April 2012 sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, Hartoyo menyewa (rental) mobil Kijang Innova warna silver milik korban.
  3. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tidak kunjung dikembalikan termasuk uang rental mobil belum dibayar. Ketika korban akan meminta pertanggung jawaban, pelaku malah sulit ditemui dan terkesan menghindari korban.
  4. Selanjutnya pada 26 November 2013, Petugas Sat Reskrim Polres Sergai berhasilkan menemukan barang bukti mobil milik korban di Jl. Gaperta Ujung, No. E6 Kompleks Perumahan Mesion, Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia dari tangan SG (41).
  5. Pengakuan SG, mobil tersebut dipinjamnya dari Hartoyo. Ironisnya kepada penyidik Polres Sergai Hartoyo mengaku tidak mengenal SG sama sekali. Hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Sergai menetapkan status Hartoyo sebagai tersangka dan ayah dua anak ini ditahan usai menjalani pemeriksaan.
  6. Di hadapan Petugas Hartoyo mengaku telah membayar uang sewa mobil sebesar Rp 2 juta, ia juga mengatakan dirinya sudah bilang kepada pemilik mobil jika mobil tersebut dipakai anak angkatnya, BD warga yang sama.

 

 

Kasus Eveready Sitorus:

 

  1. Eveready dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Rapala dengan dugaan penggelapan uang Rp200 juta.
  2. Eveready Sitorus tidak merasa bersalah. Pasalnya, saat itu dirinya hendak mengganti rugi lahan untuk perkebunan di Kabupaten Langkat pada 2012. Makanya, dia menilai kasus tersebut dikondisikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)
Exit mobile version