Site icon SumutPos

Timsus Poldasu Juga Soroti Demorige Time

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kinerja Tim khusus (Timsus) Dwelling Time Polda Sumut dalam menyelidiki dugaan pungli di Pelabuhan Belawan, seperti belum menunjukkan kemajuan. Pasalnya, instansi-instansi yang diduga terlibat seperti Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, Karantina hingga PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan, hingga kini masih belum diambil klarifikasi maupun pemeriksaan intensif.

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap instansi Bea Cukai Pelabuhan Belawan.

Saat ditanya apakah Timsus mendapat keterangan baru dari Bea Cukai yang mengarah ke instansi Syahbandar maupun PT Pelindo atau lainnya, Toga menjawab diplomatis. Pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Untuk masalah dwelling time, kita lagi periksa saksi-saksi. Kita intinya ke premanismenya itu, kutipan-kutipan liar. Pungli-pungli. Nawacita dari Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, harus bisa ungkap semua. Tapi dengan begini juga, lakukan shock therapy sehingga diharapkan di dwelling time,” ujar Toga saat ditemui di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (17/10) siang.

Menurut dia, tak hanya dwelling time yang mempengaruhi performance di Pelabuhan Belawan. Kata Toga, ada namanya demorige time. Menurut dia, demorige time juga menghambat barang sebelum masuk ke Pelabuhan Belawan.

“Barang enggak bisa turun karena di masalah harga yang enggak cocok, terlalu tinggi, sehinga kapal itu enggak bisa bersandar. Sehingga mengakibatkan, di pintu 1 sana, menumpuk kapal yang enggak bisa masuk ke dermaga,” ujar Toga.

Mantan Dir Resnarkoba Polda Sumut ini berdalih, jika hambatan demorige time itu juga berimbas ke dwelling time. Disoal kapan instansi lainnya yang juga punya kuasa di Pelabuhan Belawan akan dimintai keterangan oleh Timsus, Toga menjawab diplomatis.

“Pelindo, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, ya nanti kita minta keterangan. Bagaimana sistem untuk buruh, upah buruh ini. Masih menurut daripada pemilik barang, masih terlalu mahal. Coba akan duduk bersama dengan pihak Pelindo, Syahbandar, pihak Otoritas Pelabuhan, TKBM dan koperasi itu sendiri. Kita lagi periksa saksi-saksi masalah dwelling time iniya. Tapi intinya kembali ke berapa harinya yang perlu kita tekan supaya bisa maksimal 3 hari,” tandas Toga.

Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan menilai, Polda Sumut kini mulai mencari kesalahan dari HPM dengan menyebut ada indikasi pencucian uang.

“Ada pula pencucian uang yang dikaitkan. Artinya, Polda Sumut kan mencari-cari kesalahan dan sudah mengada-ada. Untuk masuk ke pencucian uang harus ada sprindik baru. Itukan harus diperlukan dua alat bukti yang kemudian diterbitkan sprindik baru untuk menyidik pencucian uang dan harus lapor lagi ke PPATK,” kata dia.

Sementara, Proses penyelidikan kasus Dweling Time (Bongkar muat) di Pelabuhan Belawan, sejauh ini belum menyentuh pokok persoalan. Sebab, tim khusus (Timsus) Polda Sumut masih berkutat pada penangkapan dan pengungkapan Pungungutan Liar (Pungli) yang dilakukan perusahaan, organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan.

Sedangkan mengenai rencana APBMI melaporkan balik Oktavianus, menurut Agam, hingga kini masih dalam pembahasan. Artinya, DPW APBMI Sumut belum dapat menyapampaikan keputusan terkait laporan balik yang rencananya dilayangkan ke Mabes Polri dengan terlapor Oktavianus.

“Belum lama ini, sejumlah pengurus DPW APBMI Sumut telah berangkat ke Jakarta untuk membahas dalam rapat terkait laporan balik itu. Jadi, saya belum mengetahui hasil rapat,” jelas Agam. (ted/adz)

Exit mobile version