Site icon SumutPos

Polisi dan Bupati Karo Bakar Ganja

BAKAR GANJA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kepolisian Resort Karo dan Forkopimda lainnya memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar, Rabu (17/10).

KARO, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Karo membakar 298 kilogram (Kg) ganja kering di halaman Mapolres Karo, Rabu (17/10) siang. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil DPRD Karo Efendi Sinukaban, perwakilan Kajari Karo, BNN Karo dan Kadis Kesehatan Karo.

Barang bukti narkotika ini milik dua tersangka. Keduanya masing-masing, Abdi Apriadi Ginting (28) Warga Desa Gamber itu ditangkap 28 Agustus 2018 lalu di Lembah Berkah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus ganja kering seberat 3600 gram.

Tersangka kedua bernama Merdeka Ginting (67) warga Desa Rumah Berastagi. Merdeka dibekuk 4 September 2018 di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe. Tepatnya di sebuah gudang ekspedisi. Dalam penangkapan itu, diamankan 130 bal ganja seberat 298.400 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu meminta kepada seluruh para peserta press click bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba di Kabupaten Karo.

“Selain itu, bersama-sama kita menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap narkoba,” tutur kapolres.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, barang bukti berupa ganja kering 298 kg itu berhasil diamankan dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) September lalu. Selain barang bukti, pihaknya juga berhasil menangkap seorang kurir.

“Ganja kering tersebut akan dikirim tersangka kurir yang kita amankan pada bulan lalu ke Jakarta, tepatnya ke Kramat Jati dengan upah per kilogramnya Rp300 ribu. Ganja ini rencananya dikirim melalui ekspedisi jeruk di Berastagi,” jelas Sopar.

“Dimana perbandingan harga ganja kering tersebut, kalau dibeli dari sini hanya mencapai Rp1 juta. Sedangkan di luar pulau Sumatera tepatnya di wilayah pulau Jawa bisa mencapai Rp5 juta,” sambungnya.

Sopar menegaskan, kurir ganja tersebut mendapat ancaman pidana hukuman mati atau kurang lebih 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka pemilik ganja kering tersebut hingga kini masih diburu hingga ke Aceh.(deo/ala)

Exit mobile version