Site icon SumutPos

Berkas Banding Ayau Cs Sebulan Tertahan di PN Medan

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidama vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga berkas perkara banding milik Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto hingga saat ini, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara itu, ketiga terdakwa tersebut, divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achamad Sayuti, pada 3 Oktober 2017, lalu karena terjerat kasus 8 kilogram sabu.

Diduga ada permainan pada penanganan kasus tersebut. Dimana, berkas permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo ‘dipeti emaskan’ di PN Medan.

Sedangkan, satu terdakwa yang lain, yakni Ayau divonis ninil dengan alasan Ayau sebelumnya sudah menerima hukuman mati atas kasus sabu seberat 270 kilogram di PN Medan.

Dari hasil penelusuran wartawan di ruang Panitera Muda (Panmud) Pidana pada PN Medan, pengajuan permohonan banding oleh JPU ke PN Medan tertanggal 9 Oktober 2017. Namun hingga satu bulan berlalu, berkas pengajuan banding belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu dikatakan salah seorang staf di PN Medan yang namanya enggan dikorankan.

Ia membenarkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan banding ke tiga terdakwa belum dilimpahkan. Padahal, ketiga terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.”Memang belum dikirim. Tanya saja langsung ke Panitera Pengganti (PP)nya Wahyu,” ucapnya, Jumat (17/11).

Sementara Panmud Pidana PN Medan Abu Churairah Siregar membenarkan hal tersebut. “Pasti kita kirimlah. Kalau tidak, potong leherlah namanya,” jelasnya dengan nada tinggi.

Humas PN Medan Erintuah Damanik SH saat ditanya soal belum dikirimnya berkas proses pengajuan banding ke tiga terpidana itu, langsung terkejut. Pria kelahiran Kabupaten Simalungun itu secara tegas mengatakan batas waktu 7 hari setelah adanya permohonan banding baik dari JPU maupun terdakwa, seharusnya berkas tersebut secepatnya dikirim ke PT Medan. Hal itu dikarenakan surat pernyataan banding pasti sudah diberitahukan ke PT Medan.

“Kalau tidak ada yang ditunggu (pemberkasan), kenapa harus dilama-lamakan. Karena batas penahanan PT Medan itu 30 hari dan bisa diperpanjang selama dua bulan berikutnya. Sehari setelah dinyatakan banding, pihak pengadilan pasti langsung melapor ke PT Medan. Jadi pastinya PT Medan sudah menunggu pelimpahan berkas-berkas itu. Tetapi itupun akan saya tanyakan langsung ke panmudnya apa alasannya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Saat dikonfirmasi, PP yang menangani perkara para terpidana di PN Medan, Wahyu Probo Julianto SH MH tidak berada diruang kerjanya.

Diketahui, keempat terpidana didakwa JPU atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8 kg di PN Medan. Keempatnya adalah residivis yang sedang menjalani hukuman dalam kasus sabu di Lapas Tanjunggusta Medan. Di balik jeruji, keempatnya bukan tobat.

Malah keempatnya kembali ditangkap BNN karena menyeludupi sabu seberat 8 kg dari Malaysia ke Medan melalui jalur Dumai, Pekanbaru setahun yang lalu dengan cara memerintahkan ‘anak mainnya’ dari luar penjara. Atas perbuatannya, majelis hakim PN Medan menghukum keempat terpidana dengan hukuman bervariasi. Tiga terpidana divonis 20 tahun penjara, sementara Ayau divonis nihil.(gus/ila)

 

 

Exit mobile version