Site icon SumutPos

4,5 Ton Bawang Ilegal Asal Malaysia Gagal Masuk Medan

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Kabid Humas Kombes Helfi Assegaf dan Kasubid Indag AKBP Ihkwan, memeriksa bawang ilegal di depan gedung Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (18/3/2016).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Kabid Humas Kombes Helfi Assegaf dan Kasubid Indag AKBP Ihkwan, memeriksa bawang ilegal di depan gedung Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (18/3/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sub Detasemen (Subden) A Brimob Poldasu mengamankan 4,5 ton bawang merah ilegal di simpang Jalan Megawati, Jalan Medan-Binjai, Km 17, Kota Binjai, Jumat(18/3)pagi.

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, awalnya petugas menerima informasi yang menyebutkan satu unit mobil truk colt diesel bernomor polisi (nopol) BK 9414 CA melintas di seputaran Kota Binjai menuju Medan, tengah mengangkut bawang merah tanpa dokumen sah.

Selanjutnya, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan satu truk bermuatan 485 karung bawang merah berasal dari Malaysia. “Saat digeledah, sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan surat resmi bawang merah tersebut,”ujar Haydar.

Dikatakannya, dari interogasi sopir dan kernet, bawang merah ilegal tersebut dibawa dari sebuah rumah di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya untuk dipasarkan ke Medan.

Sopir dan kernet diberi upah angkut sebesar Rp2 juta untuk sekali antar. Untuk saat ini, pihaknya belum berhasil meringkus penadahnya dikarenakan belum serah terima barang. “Pemiliknya berinisial Y, masih diburu. Untuk kerugian negara yang berhasil kita amankan sebesar Rp50 juta. Dan barang bukti nantinya diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan,” terang Haydar.

Sopir dan kernet dikenakan Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara sedikitnya dua tahun dan paling lama delapan tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, pelanggaran tidak dilengkapinya dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Jo Pasal 5, 7, 9, 21 dan 25 Undang-undang (UU) RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dipidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.”Ancaman tiga tahun penjara,”tandasnya.

Sementara itu, R(35), sopir truk bawang merah ilegal yang turut diamankan Polda Sumut mengakui jika mereka diperintahkan oleh Y, selaku pemilik bawang merah tersebut.”Saya hanya makan gaji,” ujar ayah satu anak tersebut.(gib/ala)

Exit mobile version