Site icon SumutPos

Kejari Binjai Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka ke PN Tipikor Medan, Kajari Binjai: Demseria Itu Memang Wajib Dipecat,

DOK SUMUT POS
TIBA: Demseria Simbolon tiba di Kejari Binjai usai diamankan pihak Kejaksaan, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, pekan ini. Masing-masing, Demseria Simbolon, AS dan OS.

Demseria diketahui merupakan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana negara. Sedangkan AS dan OS tersandung perkara dugaan kredit macet dan jaminan fiktif BRI. Demikian dibeber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (18/3).

“Minggu ini tim penyidik akan melimpahkan berkas 3 tersangka dari 2 pokok perkara ke PN Tipikor Medan. Dakwaannya sudah selesai,” jelas Victor.

Mantan Kajari Kualatungkal ini menyebut, tim Jaksa Penuntut Umum bakal menyidangkan satu persatu tersangka yang sudah ditetapkan dalam sejumlah kasus.

“Untuk perkara Demseria, ada dua tersangka. Satu lagi, Muhaimin Adamy belum disidang, menyusul,” ujar dia. Sejauh ini, tersangka Muhaimin Adamy memang belum ditahan penyidik.

“Demseria itu memang wajib dipecat. Kalau tidak, BKD bisa kena,” jawab Kajari menanggapi pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai terhadap Demseria. Sementara, untuk perkara dugaan kredit macet dan jaminan fiktif BRI yang ditahan oleh tim penyidik ada dua tersangka dari tiga orang yang menyandang status tersebut.

“Satu lagi belum ditahan, tapi asetnya sudah disita,” tandas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya masing-masing, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Sejauh ini, OS dan AS yang sudah ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif. Mengenai perkara Demseria, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun namun tetap menerima gaji sebesar Rp4.367.900. Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman Sagala (suami Demseria) pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.

Kuat dugaan, Demseria memuluskan langkah ini dengan cara memalsukan dokumen. Akibatnya, sejumlah pejabat esselon II sudah diperiksa. Seperti mantan Kadis Pendidikan Dwi Anang Wibowo dan mantan Kadisdukcatpil Kota Binjai Iswan. (ted/ala)

Exit mobile version