Site icon SumutPos

Pelaku Pencuri Perhiasan di Rumah Mewah Ditembak Polisi, Barang Bukti Disimpan dalam Tanah

DITEMBAK: Pelaku pencurian perhiasan saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.
DITEMBAK: Pelaku pencurian perhiasan saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir sebulan buron, pelaku pencurian perhiasan dan barang berharga di rumah mewah Jalan Pantai Harapan Nomor 10, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya diringkus Polsek Medan Sunggal, Rabu (17/6). Pelaku pun dihadiahi 2 peluru di betisnya, lantaran mencoba kabur saat pencarian barang bukti.

Pelaku adalah Gandi Batubara (40), warga sekitar lokasi rumah yang dicuri. Sedangkan korban adalah Prabu Ansyah (30).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya dengan nomor LP /591/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal, tertanggal 26 Mei 2020. Dalam laporan itu, korban mengaku rumahnya disatroni pencuri, sehingga mengalami kerugian lantaran perhiasan dan barang berharganya raib dibawa kabur.

“Pengakuan korban, perhiasan emas seperti kalung, gelang, dan cincin hilang dicuri. Selain itu, satu unit handphone dan jam tangan juga raib. Pelaku masuk di saat rumah korban kosong ditinggal pergi,” ungkap Syarif, Kamis (18/6).

Dari laporan korban, sambung Syarif, dilakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan penyelidikan, teridentifikasi diduga kuat pelakunya adalah Gandi Batubara.

“Sekira pukul 14.30 WIB, personel mendapat informasi keberadaan pelaku Gandi yang sedang berada di Jalan Rodi, Kelurahan Asam Kumbang, tepatnya di bengkel truk. Selanjutnya, personel melakukan kroscek ke lapangan dan melihat pelaku tersebut,” jelasnya.

Syarif melanjutkan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, dilakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti milik korban.

“Perhiasan dan barang berharga milik korban berhasil disita dari pelaku, yang ditemukan ditanam di belakang rumahnya. Pelaku sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kakinya. Selanjutnya, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapat perawatan medis,” beber Syarif lagi.

Syarif menambahkan, dari pelaku tersebut disita barang bukti milik korban, yakni satu unit jam tangan merk Ekspedision, 8 kalung emas, 8 gelang, 8 cincin, dan satu unit handphone.

“Kasusnya masih didalami lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (ris/saz)

Exit mobile version