Site icon SumutPos

Kapos Lantas Hinai Tak Masuk Kantor 4 Hari

Oknum polisi melakukan pungli pada sopir-sopir truk.
Oknum polisi melakukan pungli pada sopir-sopir truk-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Pos Lantas Hinai Pasar 10 Tanjung Beringin, Simpang Padang Tualang, Aiptu S yang kabur saat tim khusus (Timsus) bentukan Bid Propam melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), hingga kini belum juga dihadirkan oleh Kapolsek Hinai.

Bahkan, Aiptu S yang merupakan anggota Lantas Polsek Hinai ini tak pernah masuk kantor pascatim melakukan OPP pada 14 Oktober 2016 lalu. “Kapos Lantas Hinai belum dihadirkan. Kemarin kita sudah meminta kepada Kapolsek-nya untuk menghadirkan. Tapi informasinya, dia enggak ada di kantor,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Gintin ketika dikonfirmasi tadi malam.

Menurut Rina, Brigadir R Surbakti yang tengah bersama Aiptu S, yang diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rina menambahkan, ketujuh anggota Polri yang terjaring OPP itu masih dalam pemeriksaan dan melengkapi berkas untuk menjalani sidang.

“Nanti tergantung daripada saran pendapat Kabid Hukum dikembalikan ke ankum. Lalu ankum minta saran pendapat ke Kabid Kum Polda. Nanti Kabid Hukum Polda yang menjawab. Setelah itu dilaksanakan sidang,” ujar mantan Kapolres Binjai ini.

Jika melanggar hal berat, tentunya oknum anggota Polri itu akan menjalani sidang kode etik. Kata Rina, sanksi paling berat dari kode etik adalah pemecatan.

Saat disinggung apa hasil pemeriksaan Brigadir R Surbakti terkait Aiptu S, Rina belum dapat menjelaskannya. “Materi penyidikan belum dapat. Itu yang pemeriksa yang tahu,” ujar Rina.

Menurut Rina, pihaknya tak memberikan tenggat waktu kepada Kapolsek Hinai maupun Kapolres Langkat untuk menghadirkan Aiptu S agar dapat diperiksa. Begitupun, kata Rina, jika memang Aiptu S tak kunjung hadir, pihaknya akan melakukan pencarian. “Saya kira, Kapolsek enggak bisa hadirkan, pasti tim dari Propam akan melakukan pencarian,” ujar Rina.

Kepada masyarakat, Rina menghimbau untuk tidak terlibat dalam aksi pungutan liar. Baik itu sebagai pemberi maupun perantara. Sebab, keduanya akan mendapat sanksi hukum.

“Tolong kepada masyarakat juga kita himbau, jangan berikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pungli,” ujar Rina.

Menurut dia, praktik pungli atau suap merupakan simbiosis mutualisme. Artinya, kedua belah pihak saling diuntungkan untuk kepentingannya masing. Pungli tidak akan terjadi, jika tidak ada yang memberi dan menerima.

Padahal, tegas Rina, dalam persoalan pungli, pemberi dan penerima akan ditindak serta diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya, itukan simbiosis mutualisme. Jadi, si pemberi dan penerimanya juga akan dihukum,” tegas Rina.

Sebelumnya, Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang digalakkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas perintah Presiden Joko Widodo terus dilakukan. Polri khususnya Polda Sumut, melakukan OPP itu juga di tubuh internal Korps Tri Brata tersebut.

Beberapa waktu lalu, Polda Sumut telah membentuk tim OPP. Kabid Propam, Kombes Pol S Lubis yang membentuk tim tersebut. Hasilnya, ada 6 anggota Polri yang terjaring dalam OPP di Pos Pelayanan Lalu Lintas perbatasan Aceh-Sumut.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, tim yang dibentuk untuk menyikat habis pungli ini, ternyata menjaring 8 oknum anggota Polri. Namun sejauh ini, baru 7 anggota Polri yang telah menjalani pemeriksaan.

“Oknum pungli yang melakukan pungutan liar di beberapa TKP wilayah Sumut, sampai dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Bid Propam Polda Sumut,” tulis Rina kepada wartawan dalam grup WhatsApp, Senin (17/10) petang.

Menurut Rina, ke-7 oknum Polri itu adalah Brigadir JS, Brigadir WJ, Bripka S Purba, Aiptu BH Naibaho, Bripka YAS, Aiptu TE Manihuruk dan Brigadir R Surbakti. Sementara, seorang oknum Polri yang terlibat pungli tapi belum ditahan dan dilakukan pemeriksaan adalah
Menurut Rina, Aiptu S sampai saat ini tak kunjung datang ke Propam Polda Sumut tanpa keterangan pasti. Saat tim melakukan OPP, sambung Rina, Aiptu S kabur yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. “Dia informasinya lari. Kalau sudah dihadirkan oleh Kapolseknya, (Aiptu S) segera akan dilakukan pemeriksaan,” tulis Rina lagi.

Duraikannya, Brigadir JS dan Brigadir WJ terjaring oleh tim OPP Bid Propam Polda Sumut di Pos Lantas Sibande Satlantas Polres PhakpakBarat. Kata Rina, barang bukti yang disita dari dua anggota personel Pos Lantas ini adalah uang tunai senilai Rp52 ribu.

Selanjutnya, Bripka S Purba merupakan personel Lantas yang terjaring di TKP Pos Lantas Sidiangkat dengan barang bukti uang tunai Rp202 ribu. Kemudian Aiptu BH Naibaho yang merupakan personel Pos Lantas Munthe terjaring di Pos Lantas Munthe Satlantas Polres Tanah Karo dengan barang bukti sebesar Rp56 ribu.

Lebih jauh, Rina menjabarkan, Bripka YAS (anggota Satlantas Polres Tanah Karo) dan Aiptu TE Manihuruk (anggota Sabhara Polsek Tiga Binanga) terjaring tim OPP di Pos Lantas Merek Polres Tanah Karo dengan barang bukti uang tunai Rp401 ribu. Terakhir, Brigadir R Sukbakti yang terjaring di Pos Lantas Hinai dengan barang bukti uang tunai Rp287 ribu.

“Bid Propam Polda Sumut akan terus melakukan pembersihan terhadap pungli yang dilakukan oleh anggota pada unit-unit pelayanan publik,” sambung Rina.

Atas hal itu, Rina juga meminta peran serta masyarakat agar OPP yang dilakukan membuahkan hasil maksimal dan dapat menyikat habis pungli tersebut. “Polda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan suap kepada anggota yang sedang melaksanakan tugas di lapangan. Silahkan ikuti aturran hukum yang berlaku,” tandas mantan Kapolres Binjai ini. (ted/ije)

Exit mobile version