Site icon SumutPos

Duo Kurir Sabu Diganjar 5 Tahun Bui

PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (18/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (18/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukses beberapa kali mengantarkan pesanan sabu milik sang bandar (BD), membuat Kurniawan alias Iwan dan Surya Darma alias Jemek ketagihan. Namun, dalam aksi mereka yang terakhir, pemesan adalah polisi yang menyamar.

Akibat perbuatan keduanya menjadi kaki tangan bandar sabu, majelis hakim menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan itu dibacakan oleh Erintuah Damanik yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11) sore.

“Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (1) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, keduanya ditangkap pada 13 Juni 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa akan mengantarkan tester sabu kepada seorang polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Keduanya ditangkap di di Jalan William Iskandar, Medan Tembung. Dari kedua terdakwa, petugas mengamankan sabu seberat 1,49 gram.(man/ala)

Exit mobile version