Site icon SumutPos

KPU Kecewa: Kasus JR Pertama di Indonesia!

 Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sangat menyayangkan jika kabar terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) benar diterbitkan penyidik Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu 2018.

“Tentu KPU ikut menyayangkan juga dengan adanya berita itu (SP3 JR Saragih, Red). Karena kemarin dengan penetapan Pak JR tersangka, ini merupakan perkara kepemiluan pertama di Indonesia,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Kamis (19/4).

Dijelaskan, sebenarnya waktu penetapan tersangka JR Saragih oleh Sentra Gakkumdu Sumut, dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi rakyat Indonesia. “Sebab di seluruh Indonesia, Pilkada Serentak 2018 perkara pidana kepemiluan JR Saragih perdana terjadi di Gakkumdu. Kok tiba-tiba ada berita di-SP3-kan jika itu betul, tentu bagi kami mengecewakan sekali,” ungkapnya.

Efek domino atas berhentinya perkara JR Saragih ini, kata dia, akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat atas proses pemilu. Dimana dapat dianggap bahwa penyelenggara pemilu tidak bekerja profesional dan independen. “Alhasil tingkat partisipasi kita juga ikut berpengaruh,” katanya.

KPU berharap Polda Sumut dapat profesional menangani perkara dimaksud. Terutama sebut Iskandar, terhadap kinerja Gakkumdu Sumut yang dikomandoi Herdi Munthe, Anggota Bawaslu Sumut. “Ya, Bawaslu harusnya bersikap tegas juga. Kepercayaan publik kepada mereka dapat semakin apatis. Kalau kami sebagai penyelenggara sudah melaporkan ke Bawaslu, ke PTTUN kemudian dicerahkan dengan laporan ke Gakkumdu lalu Pak JR ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa tiba-tiba ada kabar bakal diberhentikan tanpa ada penjelasan kepada masyarakat luas, tentu menjadi tanda tanya besar serta menghilangkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Terpisah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut turut mendesak agar Polda Sumut bersikap netral di Pilgubsu 2018. Netralitas Poldasu dan penyelenggara pemilu menjadi tanda tanya besar publik terkait lenyapnya kasus JR Saragih yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Ada rentetan peristiwa yang masih jelas diingatan publik atas gagalnya JR Saragih untuk maju sebagai calon Gubernur Sumut. Dan rentetan peristiwa itu begitu tersistematis dan akurasinya sangat jitu,” kata Ketua DPD KNPI Sumut, Sugiat Santoso kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, perkara ini dimulai penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) JR hanya karena soal legalisir ijazah. Lalu berlanjut ke sidang sengketa Sentra Gakkumdu di Bawaslu yang memerintahkan JR dan KPU untuk meleges fotokopi Ijazah JR. Kemudian JR tetap di-TMS kan oleh KPU serta JR banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait putusan dimaksud.

“Nah, sebelum putusan PTTUN keluar, JR kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu dan anehnya, status penetapan tersangka yang sewajarnya itu disampaikan oleh Herdi Munthe selaku Ketua Gakkumdu Bawaslu, malah kemudian status itu disampaikan oleh Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian,” bebernya.

Menurut Sugiat, rentetan kasus itu terkesan terputus ketika JR terkesan menyerah dan menyatakan dukungannya ke pasangan calon tertentu. Barulah kemudian kasus JR seolah lenyap. Rentetan peristiwa itu juga, imbuh dia bisa saja dibenak masyarakat bahwa JR sudah menyerah dan mendukung paslon tertentu, barulah kasusnya lenyap. Dan hal itu kemudian seolah menjadi nyata saat publik sudah jenuh menunggu lamanya kejelasan kasus JR. “Malah dapat kabar di media bahwa kasus JR sudah SP3 oleh Poldasu. Inikan aneh, kok bisa tiba-tiba SP3 kasusnya,” katanya.

Sugiat meminta agar Poldasu jangan sampai diperalat demi kepentingan yang dapat merusak sistem demokrasi dan ketertiban Pilgubsu. KNPI mendorong agar Bawaslu mengawal kasus ini, jangan sampai perkara tersebut hanya dijadikan alat politik demi kepentingan pihak tertentu yang ingin mengganggu stabilitas keamanan Pilgubsu.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Kejatisu: Kasus JR Layak Disidangkan

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan, kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih, layak untuk disidangkan. Kejatisu sudah memeriksa dan meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya, sudah memenuhi unsur yuridis, formil dan materil. Karenanya, tidak ada alasan bagi penyidik Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut.

“Nggak lah. SP3 itu yang berwenang harus penyidik, bukan pengacara. Itu mengada-ngada,” kata Sumanggar saat diwawancarai Sumut Pos, Kamis (19/4) siang.

Meski begitu, diakui Sumanggar kalau kasus itu saat ini masih wewenang dari Penyidik Gakkumdu Sumut. Karenanya, kata Sumanggar, pihaknya masih tetap menunggu pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan fisik tersangka dan barang bukti. “Kalau tidak bisa mereka menghadirkan ke Penuntut Umum, bagaimana kita mau sidangkan?” imbuh Sumanggar.

Disinggung, apakah kasus itu memang layak SP3, Sumanggar enggan menjawab. Dia meminta jangan ditanyakan kepada dirinya, melainkan kepada penyidik Gakkumdu. Begitu juga dengan alasan, mengapa pelimpahan berkas tahap 2 tidak kunjung dilakukan Penyidik Gakkumdu. “Memang berkas sekarang di sana. Di kita tidak ada lagi apa-apa. Kita cuma surat P21 saja. Makanya ini sekarang, perkara itu sama mereka. Tidak ada di kita lagi. Itu wewenang penyidik, tidak bisa kita campuri,” tandas Sumanggar. (prn/ain)

Exit mobile version