Site icon SumutPos

Hasil Kerja Sama Polres Karo, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bersama Direktorat Reserse Narkiba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) selama sepekan berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, di kawasan yang menjadi sarang peredaran gelap narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan sarang narkoba merupakan respon cepat dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dengan adanya Informasi masyarakat.

Dia menambahkan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan 126.96 gram Sabu dan 410 gram ganja, serta lima orang pelaku dari tempat yang berbeda.

“Iya benar, Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku dan ratusan gram sabu serta ganja,” ujarnya, Sabtu (18/6).

Keberhasilan Polres Tanah Karo, sebutnya, tentu berkat kerja sama dengan semua elemen masyarakat dan respon cepat satuan narkoba.

“Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk merespon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan narkotika,” tegas Hadi.

Katanya, ke lima pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda, yakni berinisial FT (34) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah, Karo. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Karo.

Selanjutnya, terang Hadi, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Karo dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga, Karo. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Karo tepatnya di rumah pelaku JK.

Kemudian, paparnya, berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Karo. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Jecamatan Merek, Karo, dan W (49) warga Desa Raya, Berastagi, Karo, diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek, Karo. (dwi/azw)

Exit mobile version