Site icon SumutPos

Gadis 15 Tahun Ini Ternyata Anggota Komplotan Curanmor

Foto:  Fadli/PM Kedua tersangka curanmor, Dani dan Adinda, dan becak barang yang mereka gunakan mengangkut sepedamotor curian mrerka, diamankan di Polsek Medan Area, Senin (19/9/2016).
Foto: Fadli/PM
Kedua tersangka curanmor, Dani dan Adinda, dan becak barang yang mereka gunakan mengangkut sepedamotor curian mrerka, diamankan di Polsek Medan Area, Senin (19/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima pelaku pencurian seunit sepeda motor BK1753 CD milik Edi Fitria (51) warga Jalan Halat Nomor 153, Medan Area, berhasil diringkus personil Polsek Medan Area, saat melakukan patroli rutin. Seorang di antaranya ternyata gadis remaja yang baru berusia 15 tahun.

Nama gadis itu Adinda br Pasaribu (15), warga Jalan Elang II Nomor 49 Perumnas Mandala. Ia dan rekannya Dani Silaban (22), warga Jalan, Tangguk Bongkar V Gang, Bersama, Medan Area, ditangkap petugas. Sementara ke tiga rekan pelaku berhasil kabur dari kejaran personil.

Kapolsek Medan Area Kompol M. Arifin, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi Minggu (18/9) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu personil melakukan patroli dari Jalan Wahidin menuju Jalan HR Hakim dan menuju Jalan Selam IV.

Ketika di Jalan Selam IV polisi melihat satu unit becak barang sedang mendorong sepeda motor. Petugas yang saat itu curiga langsung mendekati becak barang yang mendorong kereta tersebut. Namun ketika didekati, pengendara becak barang bukannya menghentikan laju becaknya melainkan, sepeda motor yang di dorong dijatuhkan ke arah personil.

Saat personil mengejar, para tersangka yang di atas becak melempari personil dengan batu, yang telah disiapkan. “Personil terus melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka itu, sampai di Jalan Tangguk Bongkar X tepatnya di bawah Jembatan Jalan Tol, 2 orang tersangka berhasil diringkus, namun 3 orang lagi berhasil melarikan diri,” kata Arifin. (fad/yaa)

Exit mobile version