Site icon SumutPos

Tiga Terdakwa Tetap Divonis Mati

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kenarin,  ketiga terdakwa divonis hukuman mati.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kemarin, ketiga terdakwa divonis hukuman mati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan dengan hukuman mati. Putusan ini, menguatkan hukuman mati yang diterima para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Putusan hukuman mati ini, tertuang dalam Putusan bernomor; Putusan PT MEDAN Nomor 399/PID/2016/PT-MDN untuk Rori Rahman alias Rori, 23, Putusan PT MEDAN Nomor 400/PID/2016/PT-MDN untuk Triyono Yoga Fuji Hando alias Yoga, 22, dan Putusan PT MEDAN Nomor 401/PID/2016/PT-MDN untuk Nanang Panji Santoso alias Nanang.

Majelis Hakim Ketua, Wagiah Astuti, majelis hakim anggota Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah dalam putusan yang diunggah ke situs putusan.mahkamahagung.go.id Rabu (14/9) lalu, memutuskan menguatkan putusan di tingkat PN Medan untuk Yoga.

Sementara itu, untuk Rori, Majelis Hakim Ketua Robert Simorangkir didampingi hakim anggota Ali Hanafiah Dalimunthe dan Wagiah Astuti, juga menguatkan keputusan sebelumnya. Bergantian, Majelis Hakim Ali Hanafiah yang menjadi hakim ketua untuk sidang putusan Lanang didampingi hakim Robert Simorangkir dan Wagiah Astuti juga memutuskan hal yang sama. Putusan untuk Rori dan Lanang telah diunggah di situsputusan.mahkamahagung.go.id Rabu (7/9) lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 699/Pid.B/2016/PN.Mdn tanggal 28 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut,” ucap putusan.mahkamahagung.go.id, Senin (19/9) siang.

Sementara putusan itu, dibacakan majelis hakim pada hari Senin (5/9) lalu. Sebelumnya, Selasa (28/6) lalu, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Mahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Rori, Oga dan Lanang di ruang Cakra VII PN Medan. Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mochtar Yakub, (69), istrinya Nurhayati (67), dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim Mahyuti.

Ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Mollyta Mochtar dan Mellisa Mochtar, anak korban Mochtar Yakub dan Nurhayati mengaku bersyukur dengan putusan hakim PT Medan tersebut. “Yang pasti kami keluarga memang inginnya mereka semua tetap dapat hukuman mati, tanpa ada pengurangan hukuman apa-apa di PT maupun di MA nantinya,” ujar Mollyta, kemarin.

Hukuman mati menurut Molly, sapaan akrabnya, sudah setimpal dengan apa yang diperbuat ketiga pria tersebut. “Kami senang pastinya. Memang udah setimpal lah itu sama perbuatan keji mereka. Kami nggak dendam, tapi yang namanya kesalahan tetap harus dapat hukuman kan?” katanya.

Kini, ketiga terdakwa masih bisa menumpuh kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk meloloskan diri dari hukuman yang mati dari putusan PT Medan dan PN Medan. Dengan putusan ini, belum ada sikap dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Ujung Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB.(gus/ije)

Exit mobile version