Site icon SumutPos

Sidang Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sorimanaon Divonis 5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Insan Mukmin, terdakwa korupsi dana desa secara virtual di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Batangangkola Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi peyelewengan dana desa yang merugikan negara Rp741 juta, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12).

Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto (Jo) pasal 18 ayat 2 huruf b Undang Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya hukuman pidana, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta subisder 1 tahun 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kemudian, dalam pertimbangannnya, perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Vonis yang dijatuhkan hakim, dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membayar denda sebesarRp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp741 juta.

Terdakwa sebelumnya, bersama Irwan Saleh Siregar (berkas terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa Sorimanaon tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan APBDes Desa Sorimanaon tahun anggaran 2020 antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020.

Dikatakan JPU, terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Sorimanaon Kecamatan Batangangkola Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pencairan Dana Desa Sorimanaon.

Dana desa itu, seyogianya untuk keperluan desa, namun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam laporannya, terdakwa tidak membuat Dokumen Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa Sorimanaon dan tidak menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020.

Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.741.600.821,7 berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: LHP IT.37/LHP/2022 Tanggal 20 Juni 2022 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan. (man/azw)

Exit mobile version