Site icon SumutPos

Bandar Perempuan Lompat ke Sungai Tinggalkan Anak

Foto: Zul/PM Anak bandar narkoba bingung dan ketakutan, karena ditinggal lari ibunya saat rumah mereka digerebek di kampung Kubur, Medan, Selasa (20/9/2016).
Foto: Zul/PM
Anak bandar narkoba bingung dan ketakutan, karena ditinggal lari ibunya saat rumah mereka digerebek di kampung Kubur, Medan, Selasa (20/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Posko polisi yang berdiri di titik-titik rawan di Kampung Kubur tidak membuat bandar narkoba ketir. Nyatanya, peredaran narkoba masih terjadi di Jalan Zainul Arifin, Medan Petisah tersebut.

Mendengar informasi dari warga tentang bisnis barang haram tersebut, Sat Narkoba Polresta kembali melakukan penggerebekan (20/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, usaha petugas terkesan sia-sia. Pasalnya, bandar (bd) sabu disebut-sebut seorang perempuan bernama Nilam Diana (41), keburu kabur sebelum petugas tiba. Informasi yang diperoleh, bahkan warga Kampung Kubur rela meninggalkan anaknya lalu lompat ke sungai.

“Diduga penggerebekan ini sudah bocor. Karena, tersangka yang sudah masuk DPO berhasil melarikan diri saat mau ditangkap,” terang Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Ismawansyah saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Mengetahui ibunya kabur, anak tersangka tampak kebingungan dan ketakutan saat ditinggal lari ibunya saat lari saat rumah mereka digerebek polisi.

Meski begitu, Ismawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menyita dua paket sabu di rumah tersangka, beserta alat isap (bong). “Kita tidak bisa memantau sepenuhnya Kampung Kubur. Karena wilayahnya agak luas. Jadi masih ada sedikit-sedikit yang nekat melakukan transaksi,” katanya.

 

Bongkar Rumah Narkoba

Sementara itu, penggerebekan judi dan narkoba yang dilakukan Sat Sabhara Polresta Medan pada 25 Agustus dan 19 September 2016 lalu, di Jalan Gaharu C.14 Belakang, mendapat apresiasi dari Lurah Gaharu, H. Ahmad Juliansyah SPd.

Tidak sekedar apresiasi, Juliansyah juga mengeluarkan pernyataan sikap dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Salah satunya yakni membongkar rumah warga yang dijadikan sarang narkoba dan judi.

Sebagai langkah awal, Selasa (20/9), dia mengeluarkan surat resmi nomor: 511.3/84, perihal peringatan bongkar bangunan sendiri. Surat ditujukan kepada Karsinah selaku pemilik rumah yang digerebek. Surat ditembuskan kepada Camat Medan Timur dan Kasat Sabhara Polresta Medan.

Dalam surat ditegaskan, pemilik rumah harus membongkar sendiri rumahnya paling lama 2×24 jam sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, pihak kelurahan akan melakukan bongkar paksa.

Disebutkan, langkah pembongkaran dilakukan guna mengantisipasi rumah tersebut kembali dijadikan tempat peredaran narkoba dan judi.

“Seharusnya kepling juga sudah harus berani menindak warga yang selama ini merusak mental masyarakat. Sebagai kepling juga punya mandat dari warganya untuk melindungi warga dari ancaman manapun,” katanya. (mag-2/ali/ras/yaa)

Exit mobile version