Site icon SumutPos

Prosedur Pembagian BDB Diusut

Korupsi-Ilustrasi-1
MEDAN- Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, akan menelusuri sistem dan prosedur pembagian Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012, yang digunakan membeli alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB (Keluarga Berencana) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
“Ada penyesuaian barang bukti, makannya dilakukan pengeledahan di Kantor DPRD Sumut, Pemprovsu, dan Kantor DPD Hanura Sumut, beberapa waktu lalu. Kita mau lihat mekanisme Banggar (Badan Anggaran) itu, apa kewenangan Banggar, kewenangan komisi, mekanisme apa yang digunakan (membagi BDB ke Kabupetan/Kota), bagaimana mekanisme pengucuran dana itu, akan terus ditelusuri,” ungkap Kanit Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramlan, akhir pekan lalu.
Dalam kasus ini, Ramlan tidak menampik ada keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut. Namun, semua itu harus dibuktikan dalam penyidikan, dengan temuan barang bukti dan keterangan saksi, atas keterlibatan semua anggota Banggar DPRD Sumut, dalam kasus ini.
“Makanya ini terus kita terlusuri semua, kita lihat juga dari barang bukti, hasil penyidikan, siapa-siapa orangnya (terlibat dan siapa yang menjadi tersangka baru), begitu memenuhi pasti akan kita panggil,” jelasnya.
Menurut Ramlan, kasus yang melibatkan anggota Banggar DPRD Sumut tersebut, akan kembali dikebut bila BAP para tersangka Alkes dan KB di enam kabupaten/kota sudah dilimpahkan ke jaksa, barulah pihaknya melanjutkan penyidikan.
“Sekarang ini kita fakus kepada 6 tersangka yang sudah ditahan dulu. Nanti kalau sudah dilimpahkan, kasus yang melibatkan anggota Banggar kita lanjutkan,” tegasnya.
Ketika ditanya tersangka baru dalam kasus ini, Ramlan tak mau buru-buru mengungkap identitas bersangkutan. Namun, dirinya berjanji akan membeberkan siap-siapa yang terlebit dalam kasus yang ditanganinya itu.
“Kita belum start, jadi belum bisa membeberkannya, bila sudah berjalan pasti akan kita sampaikan,” janjinya.
Untuk keterlibatan Mantan Ketua DPD Fraksi Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar dan MPW PKS Sumut, Sigit Pramono Asri, Ramlan menyebut, pihaknya akan kembali memeriksa yang bersangkutan. Sejauh ini, tambah dia, dua nggota dewan ini masih berstatus saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka baru.
“Zulkifli Siregar dan Sigit Pramono Asri serta Sekwan dan beberapa stafnya sudah kita periksa, namun statusnya masih saksi, karena untuk menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti (dokumen sebagai barang bukti dan keterangan saksi),” jelas Ramlan.(gus)

Exit mobile version