Site icon SumutPos

Sidang Prapid Khaidar ke Kejatisu Ditunda

Foto: Bayu/PM Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).
Foto: Bayu/PM
Sidang prapid Khaidar Aswan ditunda, Selasa (21/4/).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan mempraperadilankan Kejatisu, tertunda. Pasalnya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Firman, tidak membawa surat kuasa.

Majelis hakim yang diketuai Supomo SH, sempat membuka persidangan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang berlangsung sekira pukul 17.00 wib, ini hanya dibuka sebentar dikarenakan tidak adanya surat kuasa dari perwakilan. “Gimana, dari pihak tergugat ada surat kuasanya,” tanya majelis hakim.

Namun Firman, mengaku dirinya belum mendapatkan surat kuasa karena surat dari pemohon baru masuk ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini. ”Suratnya yang mulia baru masuk tadi. Jadi saya belum ada kuasa, dan saya hanya ditugaskan kemari,” terangnya kepada majelis hakim.

Karena tidak adanya surat kuasa, lantas majelis hakim pun menunda persidangan, Rabu (22/4). “Kita tunda dulu persidangan sampai adanya surat kuasa tersebut, kita tunda sampai besok, Rabu (22/4) sekitar pukul 10.00 wib,” jelas hakim.

Hal ini pun membuat kuasa hukum Khaidar Aswan, Oktoman Simanjuntak, kecewa. “Kita sangat kecewa, pasalnya sudah dari pagi kita menunggu kedatangan jaksanya. Dan tiba udah sidang sore gini, rupanya tidak ada surat kuasanya,” kesalnya saat ditanyai usai persidangan.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau Kejatisu tidak serius menanggapi praperadilan ini. “Sesuai prosedur, surat pemberitahuan itu sudah diberikan 3 hari sebelum sidang. Dan tadi alasannya masak baru sampai, kan seperti tidak serius,” ujarnya.

Namun hal berbeda dari Firman, saat ditanyai mengenai tanggapannya atas sidang Praperadilan ini, dirinya mengaku optimis kalau majelis hakim menolaknya. “Kita optimis dan yakin kalau majelis hakim menolaknya,” ujarnya sambil berjalan. Dirinya pun mengatakan kalau dalam perkara tersebut, semua bukti sudah tepat. “Ini kan cuma masalah penahanannya, kalau semua bukti dari kita itu sudah kuat. Tapi kita menghargai putusan hakim, dan kami yakin kalau ditolak,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dharmabella Timbaz, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengatakan, kasus di BSM ini, memang hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kata Dharmabella, penemuan dugaan kredit fiktif di BSM ini hasil dari pengembangan di di BRI Agro. Menurut Dharmabella, dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan bahwa Khaidar Aswan terlibat. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit
tersebut ke pihak bank.

Selain itu, lanjut Dharmabella, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya, Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara.

“Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya. Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.

Dimana ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,
teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank. “Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Ditemukan juga, kredit ini sekarang sudah mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya. (bay/trg)

Exit mobile version